DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang…………………………………………………………………….1
Rumsan
Masalah…………………………………………………………………...1
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
Sejarah
Perkembangan di Indonesia……………………………………………….3
Pengertian
Koperasi………………………………………………………………..4
Konsep
Koperasi…………………………………………………………………...5
Lambang
Koperasi………………………………………………………………....5
Cirri-ciri
…………………………………………………………………………...5
Unsur-unsur
Koperasi……………………………………………………………...6
Fungsi
dan Peranan Koperasi………………………………………………………6
Prinsip………………………………………………………………………………7
Tujuan
Koperasi…………………………………………………………………….8
Landasan
koperasi Indonesia……………………………………………………….8
Bentuk
Koperasi…………………………………………………………………….9
Cara
Mendirikan Koperasi…………………………………………………………10
Kelebihan
dan kekurangan Koperasi………………………………………………11
Contoh
Kasus………………………………………………………………………12
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………………………………14
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………….iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian dari Koperasi ?
3. Bagaimanakah
konsep koperasi?
4. Bagaimanakah
lambing dan cirri-ciri koperasi?
5. Bagaimanakah
unsure-unsur koperasi?
6. Bagaimanakah
fungsi dan peranan koperasi?
7. Bagaimanakah
prinsip koperasi?
8. Apa
tujuan dari koperasi itu?
9. Bagaimanakah
landasan koperasi Indonesia?
10. Bagaimanakah
bentuk koperasi?
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari makalah ini sebagai brikut :
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia
2. Untuk
mengetahui tentang pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambing dari koperasi
4. Untuk
mengetahui cirri-ciri koperasi
5. Untuk
mengetahui tentang unsure-unsur koperasi
6. Untuk
mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi
7. Untuk
mengetahui tentang prinsip koperasi
8. Untuk
mengetahui tentang tujuan koperasi
9. Untuk
mengetahui tentang landasan koperasi di indonesia
10. Untuk
mengetahui tentang bentuk koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia
pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan
Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
Pada
1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip
NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di
Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun
1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C.Konsep Koperasi
a. Konsep
Koperasi Barat
merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
menurut konsep
ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme.
c. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi
:
Beberapa ciri
dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
F. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang
terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi
sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi
sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip
ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
- Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Prinsip
ke luar
· Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
· Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2. Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 4.Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25
Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi
untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut
M. Cara Mendirikan Koperasi
a. Syarat
pendirian koperasi
• Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
• Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
• Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
• Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
b. Persiapan
Mendirikan Koperasi :
1. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
2. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian
sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh
anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang
dibicarakan dalam Rapat:
Tujuan mendirikan
koperasi
a. Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
b.Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
c.Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
d.Menyusun
anggaran dasar
d. Prosedur
permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
N. Kelebihan dan kelemahan
koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
· Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
· Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
· Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
· Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
· Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
· Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
· Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
· Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
· Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
· Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA