Pengertian outsourching
Untuk dapat memahami suatu
persoalan, alangkah baiknya bila terlebih dahulu kita ketahui arti atau
pengertiannya. Outsourching adalah kesepakatan kerja antara pemilik perusahaan
dengan pegawainya. Bila kita melihat dari etimologisnya outsourcing terbagi
atas dua suku kata: out dan sourcing. Out adalah orang yang memiliki tampuk
kekuasaan,Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan
kepada orang lain. Dalam hal ini saya mencoba memasukkan pengertian saya akan
outsourchng,sedangkan menurut saya outsourching adalah kesepakatan kerja antara
pengusaha dengan pekerja yang dimana ada batasan waktu yang diberikan kepada
pekerja (kontrak).
- Sumber Hukum Outsourching
- Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengatur dan melegalkan outsourching. Istilah yang digunakan adalah perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa buruh/pekerja.
- KUHperdata
Dalam pasal 1601 b KUHperdata
perjanjian kerja
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas,
outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
- Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb. - Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
- Keuntungan Outsourching
Beberapa keuntungan utama yang
menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
- Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.
Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan. - Penghematan dan pengendalian
biaya operasional
Salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.
Sama halnya dengan perusahaan manufaktur, semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin kecil biaya per-produk yang dikeluarkan. Bagi vendor outsourcing, semakin banyak SDM yang dikelola, semakin kecil juga biaya per-orang yang dikeluarkan.
Selain itu, karena masalah ketenagakerjaan adalah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor outsourcing.
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
Bagi kebanyakan perusahaan, biaya SDM umumnya bersifat tetap (fixed cost). Saat perusahaan mengalami pertumbuhan positif, hal ini tidak akan bermasalah. Namun saat pertumbuhan negatif, hal ini akan sangat memberatkan keuangan perusahaan. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah fixed cost menjadi variable cost, dimana jumlah SDM disesuaikan dengan kebutuhan core-business perusahaan.
Pentingnya mengendalikan biaya SDM dapat kita lihat saat ini. Krisis yang disebabkan oleh kerapuhan dan ketidakpastian ekonomi serta politik global menyebabkan pendapatan perusahaan terus menurun. Hal ini diperparah dengan munculnya kompetitor-kompetitor baru yang membuat persaingan pasar menjadi tidak sehat. - Perusahaan Menjadi Lebih
Ramping dan Lebih Gesit Dalam Merespon Pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi. - Mengurangi Resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Berbekal pengalaman yang panjang dalam melayani berbagai jenis perusahaan, vendor outsourcing dapat meminimalisir masalah-masalah yang mungkin timbul terkait dengan penyediaan dan pengelolaan SDM.
- Kegagalan dalam Penerapan Outsourching
- Kurangnya komitmen, dukungan
dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan. - Kurangnya pengetahuan mengenai
siklus outsourcing secara utuh dan benar.
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. - Kurang baiknya cara
mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
a. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
b. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
c. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
d. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
e. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan. - Terburu-buru dalam mengambil
keputusan outsourcing.
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing. - Outsourcing dimulai tanpa visi
yang jelas dan pondasi yang kuat.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
- Hubungan Hukum Antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) Dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan hukum Perusahaan
Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya)
diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan
pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja
pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya)
menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya)
sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut
disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna
outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu
permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada
perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada
perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada
hubungan kerja antara keduanya.
Hal yang mendasari mengapa karyawan
outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja
adalah :
- Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
- Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
- Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang
dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna
jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna
jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak
mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun
peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila ditinjau dari terminologi
hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari
perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing
(Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi
adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan
outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan
peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa
pekerja.
Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Dalam masalah benefit (penggajian ),
tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada
perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan
Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan
outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk
meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan
karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya
informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna
outsourcing.
- Kesimpulan
- Outsourching adalah kesepakatan kerja antara pemilik perusahaan dengan pegawainya. Bila dilihat secara etimologisnya outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Out adalah orang yang memiliki tampuk kekuasaan,Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain.
- Dasar hukum dari pengaturan outsouching,di atur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,selain itu bedasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.KEP-101/MEN/VI/2004 tentang tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa buruh/pekerja disebutkan bahwa apabila perusahaan penyedia jasa memperoleh pekerjaan dari perusahaan memiliki perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
- Dalam penerapan sistem kerja outsourching tedapat beberapa keuntungan yang didapat,diantaranya yaitu :
- Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka - Penghematan dan pengendalian
biaya operasional
Salah satu alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing - Perusahaan Menjadi Lebih Ramping dan Lebih Gesit Dalam Merespon Pasar. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan
- Mengurangi Resiko,dalam hal ini dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
- Kegagalan dalam Penerapan Outsourching
- Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
- Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan
- Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
- Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.
- Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat.
Penerapan outsourching,dalam suatu
perusahaan yang telah ada saat ini, telah cukup meng-cover kebutuhan pekerja.
Akan tetapi memang masih belum dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan,
sehingga diharapkan kepada pemerintah dapat lebih lagi melihat akan permaslahan
ini. Kalau boleh saya memberikan saran pribadi,menurut saya dihapuskan
saja,sebab seperti yang kita lihat saat ini. Banyak sekali permasalahan yang
timbul akibat penerapan sistem kerja outsourching. Dan yang sering terjadi
adalah permasalahan pengupahan. Karena perusahaan penyedia pekerjaan mengambil
untung sehingga yang dibayarkan kepada pekerja tetap saja kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar