Permasalahan SDA
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian
fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian sumber daya alam memiliki peran
ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy)
dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system).
Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil
hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi
24,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2002, dan
menyerap 45 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di
lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka
pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan
ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun,
bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi ganda tersebut, sumber daya
alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi
prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan
perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah
(2004-2009). Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan
pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang
mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
PERMASALAHAN
Berbagai permasalahan muncul dan memicu
terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama
manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan pokok dapat
digambarkan berikut ini:
Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.
Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam
menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung
lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Indonesia merupakan negara
dengan luas hutan terbesar dibanding dengan negara ASEAN lainnya. Namun,
bersama Filipina, Indonesia memiliki laju deforestasi tertinggi. Laju
deforestasi yang pada periode 1985-1997 adalah 1,6 juta hektar per tahun
meningkat menjadi 2,1 juta hektar per tahun pada periode 1997-2001. Salah satu
akibatnya jumlah satwa Indonesia yang terancam punah tertinggi dibandingkan
negara ASEAN lainnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu
kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Akibatnya, DAS berkondisi kritis
meningkat dari yang semula 22 DAS pada tahun 1984 menjadi berturut-turut
sebesar 39 dan 62 DAS pada tahun 1992 dan 1998. Pada saat ini diperkirakan
sekitar 282 DAS dalam kondisi kritis. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh
pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta
kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem
secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk
irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut
semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut
semakin meningkat, khususnya di wilayah padat kegiatan seperti pantai utara
Pulau Jawa dan pantai timur Pulau Sumatera. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove serta terjadinya degradasi sebagian besar
terumbu karang dan padang lamun telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga
diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang
tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai,
antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel,
dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan
pesisir juga terus meningkat. Beberapa muara sungai di Sumatera, Kalimantan,
dan Jawa mengalami pendangkalan yang cepat, akibat tingginya laju sedimentasi
yang disebabkan oleh kegiatan di lahan atas yang tidak dilakukan dengan benar,
bahkan mengabaikan asas konservasi tanah. Di samping itu, tingkat pencemaran di
beberapa kawasan pesisir dan laut juga berada pada kondisi yang sangat
memprihatinkan. Sumber utama pencemaran pesisir dan laut terutama berasal
dari darat, yaitu kegiatan industri, rumah tangga, dan pertanian. Sumber
pencemaran juga berasal dari berbagai kegiatan di laut, terutama dari kegiatan
perhubungan laut dan kapal pengangkut minyak serta kegiatan pertambangan.
Sementara praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak dan ilegal (illegal
fishing) serta penambangan terumbu karang masih terjadi dimana-mana yang
memperparah kondisi habitat ekosistem pesisir dan laut.
Citra pertambangan yang merusak
lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open
pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem
dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan
hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini
usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh
banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman
hayati (biodiversity). Sampai saat ini 90 jenis flora dan 176
fauna di Pulau Sumatera terancam punah. Populasi orang-utan di Kalimantan
menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun 1900 menjadi 20.000 ekor di tahun
2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan menyusut tajam, disertai rusaknya
berbagai ekosistem. Gambaran tersebut menempatkan Indonesia pada posisi kritis
berdasarkan Red Data Book IUCN (International Union for the
Conservation of Nature). Di sisi lain, pelestarian plasma nutfah asli
Indonesia belum berjalan baik. Kerusakan ekosistem dan perburuan liar, yang
dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat, menjadi ancaman utama bagi
keanekaragaman hayati di Indonesia.
Pencemaran air semakin meningkat. Penelitian
di 20 sungai Jawa Barat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa angka BOD (Biochemical
Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)nya melebihi
ambang batas. Indikasi serupa terjadi pula di DAS Brantas, ditambah dengan
tingginya kandungan amoniak. Limbah industri, pertanian, dan rumah tangga
merupakan penyumbang terbesar dari pencemaran air tersebut. Kualitas air
permukaan danau, situ, dan perairan umum lainnya juga menunjukkan kondisi yang
memprihatinkan. Umumnya disebabkan karena tumbuhnya phitoplankton secara
berlebihan (blooming) sehingga menyebabkan terjadinya timbunan senyawa
phospat yang berlebihan. Matinya ikan di Danau Singkarak (1999), Danau Maninjau
(2003) serta lenyapnya beberapa situ di Jabodetabek menunjukkan tingginya
sedimentasi dan pencemaran air permukaan. Kondisi air tanah, khususnya di
perkotaan, juga mengkhawatirkan karena terjadinya intrusi air laut dan banyak
ditemukan bakteri Escherichia Coli dan logam berat yang melebihi
ambang batas.
Kualitas udara, khususnya di kota-kota
besar, semakin menurun. Kualitas udara di 10 kota besar Indonesia
cukup mengkhawatirkan, dan di enam kota diantaranya, yaitu Jakarta, Surabaya,
Bandung, Medan, Jambi, dan Pekan Baru dalam satu tahun hanya dinikmati udara
bersih selama 22 sampai 62 hari saja. Senyawa yang perlu mendapat perhatian
serius adalah partikulat (PM10), karbon monoksida (CO), dan nitrogen oksida
(NOx). Pencemaran udara utamanya disebabkan oleh gas buang kendaraan dan
industri, kebakaran hutan, dan kurangnya tutupan hijau di perkotaan. Hal ini
juga diperburuk oleh kualitas atmosfer global yang menurun karena rusaknya
lapisan ozon di stratosfer akibat akumulasi senyawa kimia seperti chlorofluorocarbons
(CFCs), halon, carbon tetrachloride, methyl bromide yang biasa
digunakan sebagai refrigerant mesin penyejuk udara, lemari es, spray,
dan foam. Senyawa-senyawa tersebut merupakan bahan perusak ozon (BPO)
atau ODS (ozone depleting substances). Indonesia terikat Montreal
Protocol dan Kyoto Protocol yang telah diratifikasi untuk ikut
serta mengurangi penggunaan BPO tersebut, namun demikian sulit dilaksanakan
karena bahan penggantinya masih langka dan harganya relatif mahal.
Selain permasalahan tersebut di atas, juga
terdapat berbagai permasalahan lain yang pada akhirakhir ini justru sangat
menonjol, termasuk masalah-masalah sebagai dampak dari bencana dan permasalahan
lingkungan lainnya yang terjadi karena fenomena alam yang bersifat musiman.
Sistem pengelolaan hutan secara
berkelanjutan belum optimal dilaksanakan. Sejak tahun 1970-an hutan
telah dimanfaatkan sebagai mesin ekonomi melalui ekspor log maupun industri
berbasis kehutanan. Sistem pengelolaan hutan didominasi oleh pemberian hak
pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak-pihak tertentu secara tidak transparan
tanpa mengikutsertakan masyarakat setempat, masyarakat adat, maupun pemerintah
daerah. Saat ini sekitar 28 juta hektar hutan produksi pengelolaannya dikuasai
oleh 267 perusahaan HPH atau rata-rata 105.000 hektar per HPH. Kontrol sosial
tidak berjalan, kasus KKN marak, dan pelaku cenderung mengejar keuntungan jangka
pendek sebesar-besarnya. Pada masa yang akan datang, sistem pengelolaan hutan
harus bersifat lestari dan berkelanjutan (sustainable forest management)
yang memperhatikan aspek ekonomi – sosial – lingkungan secara bersamaan.
Pembagian wewenang dan tanggung jawab
pengelolaan hutan belum jelas. Otonomi daerah telah merubah pola
hubungan pusat–daerah. Titik berat otonomi daerah di Kabupaten/Kota
mengakibatkan pola hubungan Pemerintah Pusat–Propinsi–Kabupaten/Kota berubah,
dan karena kurang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menjadi
berbeda-beda penafsirannya. Akibatnya kondisi hutan cenderung tertekan karena
belum ada kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan lebih menitikberatkan pada aspek-aspek pengelolaan hutan
secara ideal, sementara aspek kewenangan pengelolaan hutan tidak terakomodasi
secara jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang
merupakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, walaupun sudah menegaskan
hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal kewenangan, tanggung
jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, bagi hasil, penyerasian
lingkungan dan tata ruang, masih memerlukan peraturan perundang-undangan lebih
lanjut.
Lemahnya penegakan hukum terhadap
pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan
kayu. Tingginya biaya pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum mengakibatkan perencanaan kehutanan kurang efektif atau bahkan
tidak berjalan. Kasus tebang berlebih (over cutting), pembalakan liar (illegal
logging), penyelundupan kayu ke luar negeri, dan tindakan illegal
lainnya banyak terjadi. Diperkirakan kegiatan-kegiatan illegal
tersebut saja telah menyebabkan hilangnya hutan seluas 1,2 juta hektar per
tahun, melebihi luas hutan yang ditebang berdasarkan ijin Departemen Kehutanan.
Selain penegakan hukum yang lemah, juga disebabkan oleh aspek penguasaan lahan (land
tenure) yang sarat masalah, praktik pengelolaan hutan yang tidak lestari,
dan terhambatnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan.
Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan.Sumber
daya manusia, pendanaan, saranaprasarana, kelembagaan, serta insentif bagi
pengelola kehutanan sangat terbatas bila dibandingkan dengan cakupan luas
kawasan yang harus dikelolanya. Hal ini mempersulit penanggulangan masalah
kehutanan seperti pencurian kayu, kebakaran hutan, pemantapan kawasan hutan,
dan lain-lain. Sebagai contoh, jumlah polisi hutan secara nasional adalah 8.108
orang. Hal ini berarti satu orang polisi hutan harus menjaga sekitar 14.000
hektar hutan. Dengan pendanaan, sarana dan prasarana yang terbatas, jumlah
tersebut jelas tidak memadai karena kondisi yang ideal satu polisi hutan
seharusnya menangani 100 hektar (untuk kawasan konservasi di Jawa), sementara
untuk kawasan konservasi di luar Jawa sekitar 5.000 hektar. Di samping itu,
partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengamankan hutan juga sangat rendah.
Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan
non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Hasil hutan non-kayu dan jasa
lingkungan dari ekosistem hutan, seperti nilai hutan sebagai sumber air,
keanekaragaman hayati, udara bersih, keseimbangan iklim, keindahan alam, dan
kapasitas asimilasi lingkungan yang memiliki manfaat besar sebagai penyangga
sistem kehidupan, dan memiliki potensi ekonomi, belum berkembang seperti yang
diharapkan. Berdasarkan hasil penelitian, nilai jasa ekosistem hutan jauh lebih
besar dari nilai produk kayunya. Diperkirakan nilai hasil hutan kayu hanya
sekitar 7 persen dari total nilai ekonomi hutan, sisanya adalah hasil hutan
non-kayu dan jasa lingkungan. Dewasa ini permintaan terhadap jasa lingkungan
mulai meningkat, khususnya untuk air minum kemasan, obyek penelitian, wisata
alam, dan sebagainya. Permasalahannya adalah sampai saat ini sistem
pemanfaatannya belum berkembang secara maksimal.
Belum terselesaikannya batas wilayah laut
dengan negara tetangga. Wilayah laut ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia) yang belum diselesaikan meliputi perbatasan dengan Malaysia,
Filipina, Palau, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Singapura, dan Thailand.
Sedangkan batas laut teritorial yang belum disepakati meliputi perbatasan
dengan Singapura (bagian barat dan timur), Malaysia, dan Timor Leste.
Penyebabnya karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang pengelolaan
wilayah laut, termasuk lembaga yang memiliki otorita mengatur batas wilayah
dengan negara tetangga. Di samping itu, kemampuan diplomasi Indonesia dalam
kancah internasional juga masih lemah, sehingga merupakan kendala tersendiri
yang perlu diatasi.
Potensi kelautan belum didayagunakan
secara optimal. Sektor kelautan menyumbang sekitar 20 persen dari PDB
nasional (2002). Kontribusi terbesar berasal dari migas, diikuti industri maritim,
perikanan, jasa angkutan laut, wisata bahari, bangunan laut, dan jasa-jasa
lainnya. Namun demikian, bila dibandingkan dengan potensinya, sumber daya laut
masih belum tergarap secara optimal. Kebijakan pembangunan nasional selama ini
cenderung terlalu berorientasi ke wilayah daratan, sehingga alokasi sumber daya
tidak dilakukan secara seimbang dalam mendukung pembangunan antara wilayah
darat dan laut.
Merebaknya pencurian ikan dan pola
penangkapan ikan yang merusak. Pencurian ikan (illegal fishing), baik
oleh kapal-kapal domestik dengan atau tanpa ijin maupun kapal-kapal asing di
perairan teritorial maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),
menyebabkan hilangnya sumber daya ikan sekitar 1-1,5 juta ton per tahun dengan
nilai kerugian negara sekitar US$ 2 milyar. Hal ini diperburuk oleh upaya
pengendalian dan pengawasan yang belum optimal akibat kurangnya sarana dan alat
penegakan hukum di laut. Selain itu, jumlah dan kapasitas petugas pengawas,
sistem pengawasan, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antar instansi
terkait juga masih lemah. Sementara itu, penangkapan ikan yang merusak (destructive
fishing) seperti penggunaan bahan peledak dan racun (potasium)
masih banyak terjadi, yang dipicu oleh meningkatnya permintaan ikan karang dari
luar negeri dengan harga yang cukup tinggi. Kegiatan ini menyebabkan rusaknya
ekosistem terumbu karang yang merupakan habitat ikan yang sangat penting.
Pengelolaan pulau-pulau kecil belum
optimal. Indonesia memiliki banyak sekali pulaupulau kecil, tetapi
lebih dari tiga dasawarsa terakhir pulau-pulau kecil tersebut kurang atau tidak
memperoleh perhatian dan atau tersentuh kegiatan pembangunan. Pulau kecil, yang
didefinisikan sebagai pulau yang luasnya kurang dari 10.000 km² yang umumnya
jumlah penduduknya kurang dari 200.000 jiwa, sangat rentan terhadap perubahan
alam karena daya dukung lingkungannya sangat terbatas dan cenderung mempunyai
spesies endemik yang tinggi. Ciri lainnya adalah jenis kegiatan pembangunan
yang ada bersifat merusak lingkungan pulau itu sendiri atau “memarjinalkan”
penduduk lokal. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya beberapa pulau
kecil yang berpotensi memiliki konflik dengan pihak asing, terutama pulau-pulau
kecil yang berada di wilayah perbatasan. Pada saat ini terdapat 92 pulau-pulau
kecil menjadi base point (titik pangkal) perbatasan wilayah RI dengan
10 negara-negara tetangga. Sampai sekarang baru dengan satu negara, yaitu
Australia telah dibuat perjanjian yang menetapkan pulau-pulau kecil Nusantara
sebagai titik pangkal batas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan perhatian
khusus dalam pembangunan pulau-pulau kecil yang ada, yang berbeda pola
pendekatannya dengan pulau-pulau besar lainnya. Pada saat ini telah tersusun
rancangan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Pulau-pulau
Kecil yang integratif sebagai dasar pengembangannya.
Sistem mitigasi bencana alam belum
dikembangkan. Banyak wilayah Indonesia yang rentan terhadap
bencana alam. Secara geografis Indonesia terletak di atas tiga lempeng aktif
besar dunia yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Disamping itu,
juga merupakan wilayah pertemuan arus panas dan dingin yang berada di sekitar
Laut Banda dan Arafura. Kondisi ini, dari satu sisi, menggambarkan begitu
rentannya wilayah Indonesia terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami
dan taufan. Apabila tidak disikapi dengan pengembangan sistem kewaspadaan dini
(early warning system) maka bencana alam tersebut akan mengancam
kehidupan manusia, flora, fauna, dan infrastruktur prasarana publik yang telah
dibangun; seperti yang terjadi di NAD, Sumatra Utara, Papua, dan Nusa Tenggara
Timur. Dalam jangka menengah ini, pengembangan kebijakan sistem mitigasi
bencana alam menjadi sangat penting, yang antara lain melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang mampu membantu mengurangi dampak negatif bencana
tersebut. Disamping itu, dukungan pemahaman akan “kawasan rawan bencana
geologi” (Geological Hazards Mapping) perlu dipetakan secara baik, dan
rencana tata ruang yang disusun dengan memperhitungkan kawasan rawan bencana
geologi dan lokasi kegiatan ekonomi, serta pola pembangunan kota disesuaikan
dengan daya dukung lingkungan lokal. Upaya-upaya lain yang perlu dilakukan
adalah pembangunan sabuk alami (hutan mangrove dan terumbu karang) di wilayah
pesisir.
Terjadinya penurunan kontribusi migas dan
hasil tambang pada penerimaan negara. Penerimaan migas pada tahun 1996
pernah mencapai 43 persen dari APBN, dan pada tahun 2003 menurun menjadi 22,9
persen. Penurunan ini tampaknya akan terus terjadi. Cadangan minyak bumi dewasa
ini sekitar 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun.
Apabila cadangan baru tidak ditemukan dan tingkat pengurasan (recovery
rate) tidak bertambah, maka sebelas tahun lagi cadangan minyak kita akan
habis. Cadangan gas-bumi-terbukti tahun 2002 sebesar 90 TCF (trillion cubic
feet) baru dimanfaatkan setiap tahun 2,9 TCF saja. Rendahnya tingkat
pemanfaatan ini karena kurangnya daya saing Indonesia dalam hal suplai. Berbeda
dengan Malaysia dan Australia yang selalu siap dengan produksinya, ladang gas
di Indonesia baru dikembangkan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli,
sehingga dari sisi supply readiness Indonesia kurang bersaing.
Pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit, tembaga, perak, emas, dan
batubara tetap memberikan kontribusi walaupun penerimaannya cenderung menurun.
Penerimaan negara dari pertambangan pada tahun 2001 sebesar Rp2,3 triliun,
tahun 2002 menjadi Rp1,4 triliun, dan tahun 2003 Rp1,5 triliun.
Ketidakpastian hukum di bidang
pertambangan. Hal ini terjadi akibat belum selesainya pembahasan RUU
Pertambangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Pertambangan. Selain itu, otonomi daerah juga menambah
ketidakpastian berusaha karena banyaknya peraturan daerah yang menghambat iklim
investasi, seperti retribusi, pembagian saham, serta peraturan lainnya yang
memperpanjang rantai perijinan usaha pertambangan yang harus dilalui.
Tingginya tingkat pencemaran dan belum
dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis.
Meningkatnya pendapatan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan berdampak
pada peningkatan pencemaran akibat limbah padat, cair, maupun gas secara
signifikan. Untuk limbah padat, hal ini membebani sistem pengelolaan sampah,
khususnya tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sebagai gambaran, di
Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) umur operasi TPA rata-rata
tinggal 3-5 tahun lagi, sementara potensi lahan sangat terbatas. Selain itu,
sampah juga belum diolah dan dikelola secara sistematis, hanya ditimbun begitu
saja, sehingga mencemari tanah maupun air, menimbulkan genangan leacheate,
dan mengancam kesehatan masyarakat. Penurunan kualitas air di badan-badan air
akibat kegiatan rumah tangga, pertanian, dan industri juga memerlukan upaya
pengelolaan limbah cair yang terpadu antar sektor terkait. Semakin tingginya
intensitas kegiatan industri dan pergerakan penduduk menjadi pemicu memburuknya
kualitas udara, terutama di perkotaan. Pengaturan mengenai sistem pengelolaan
dan pengendalian gas buang (emisi), baik industri maupun transportasi
diperlukan sebagai upaya peningkatan perbaikan kualitas udara. Selain itu,
limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berasal dari rumah sakit,
industri, pertambangan, dan permukiman juga belum dikelola secara serius.
Walaupun Indonesia telah meratifikasi Basel Convention, saat ini hanya
ada satu fasilitas pengolahan limbah B3 yang dikelola swasta di Cibinong.
Tingginya biaya, rumitnya pengelolaan B3, serta rendahnya pemahaman masyarakat
menjadi kendala tersendiri dalam upaya mengurangi dampak negatif limbah
terutama limbah B3 terhadap lingkungan.
Adaptasi kebijakan terhadap perubahan
iklim (climate change) dan pemanasan global (global
warming) belum dilaksanakan. Fenomena kekeringan (El
Niño) dan banjir (La Niña) yang terjadi secara luas sejak tahun
1990-an membuktikan adanya perubahan iklim global. Dibandingkan 150 tahun lalu,
suhu rata-rata permukaan bumi kini meningkat 0,6 °C akibat emisi gas rumah kaca
(greenhouse gases) seperti CO2, CH4, dan NOx
dari negara-negara industri maju. Sampai tahun 2100 mendatang suhu rata-rata
permukaan bumi diperkirakan akan naik lagi sebesar 1,4-5,8 °C. Keseimbangan
lingkungan global terganggu, glacier dan lapisan es di kutub mencair,
permukaan laut naik, dan iklim global berubah. Indonesia, sebagai negara
kepulauan di daerah tropis, pasti terkena dampaknya. Oleh karena itu adaptasi
terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya yang terkait
dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan
tata-ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi
Indonesia, yang telah meratifikasi Kyoto Protocol, di mana
negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’ melalui kompensasi
berupa investasi proyek CDM (Clean Development Mechanism) di negara
berkembang seperti Indonesia.
Alternatif pendanaan lingkungan belum
dikembangkan. Alokasi dana pemerintah untuk sektor lingkungan hidup
sangat tidak memadai. Dari total alokasi dana pembangunan, sektor lingkungan
hidup hanya menerima sekitar 1 persen setiap tahunnya. Dengan terbatasnya
keuangan negara, maka upaya pendanaan alternatif harus diperjuangkan terus
menerus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Lingkungan Hidup, antara lain melalui skema DNS (debt for nature swap),
CDM (Clean Development Mechanism), Trust Fund Mechanism, dan
green tax. Upaya ke arah itu masih tersendat karena sistem dan aturan
keuangan negara sangat kaku dan tidak fleksibel untuk mengantisipasi berbagai
skema pembiayaan inovatif. Selain itu, perlu dikembangkan pula alternatif
pendanaan dari sumber-sumber pendanaan dalam negeri dengan mengembangkan
berbagai mekanisme pengelolaan pendanaan melalui lembaga keuangan maupun
lembaga independen lainnya.
Isu lingkungan global belum dipahami dan
diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah. Tumbuhnya kesadaran
global tentang kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang semakin buruk,
telah mendesak seluruh negara untuk merubah paradigma pembangunannya, dari
ekonomi-konvensional menjadi ekonomi-ekologis. Untuk itu telah dihasilkan 154
perjanjian internasional dan multilateral agreement yang terkait
langsung maupun tidak langsung dengan isu lingkungan global. Indonesia telah
meratifikasi 14 perjanjian internasional di bidang lingkungan tetapi
sosialisasi, pelaksanaan dan penaatan terhadap perjanjian internasional
tersebut kurang mendapat perhatian sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan
nasional belum dirasakan secara maksimal. Selain itu, masukan Indonesia untuk
memperjuangkan kepentingan nasional di berbagai konvensi internasional juga
masih terbatas mengingat lemahnya kapasitas institusi, sumber daya manusia,
serta sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi tersebut. Dengan
aktifnya Indonesia pada perjanjian perdagangan baik regional seperti AFTA dan
APEC atau global seperti WTO, maka pembangunan nasional dan daerah perlu
mengantisipasi dampaknya terhadap lingkungan.
Belum harmonisnya peraturan perundangan
lingkungan hidup. Hukum lingkungan atau peraturan perundangan di
bidang lingkungan hidup masih kurang bersinergi dengan peraturan perundangan
sektor lainnya. Banyak terjadi inkonsistensi, tumpang tindih dan bahkan saling
bertentangan baik peraturan perundangan yang ada baik di tingkat nasional
maupun peraturan perundangan daerah. Untuk memberikan penguatan sebagai upaya
pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan maka pengembangan
hukum lingkungan perlu terus dilakukan.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa
sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas,
secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap
sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan
bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian
fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat
tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan
hidup di sekitarnya. Hal ini dipersulit dengan adanya berbagai masalah mendasar
seperti kemiskinan, kebodohan, dan keserakahan.
Referensi