Kamis, 14 April 2016

Tugas_5Ss_Perekonomian Indonesia



KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM
Dengan memperhatikan tujuh asas pengelolaan SDA sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No.7 Tahun 2004 (kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas), maka beberapa kebijakan berikut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan sebagaimana diungkapkan pada bab 3.
Peningkatan Koordinasi dan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
Membentuk dewan SDA provinsi selambat-lambatnya pada akhir tahun 2011, dan meningkatkan efektivitas fungsi dan perannya dalam rangka mengoptimalkan sinergi dan keselarasan program antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan. (sekarang sudah terbentuk di 23 provinsi)
Mengefektifkan fungsi wadah koordinasi SDA di tingkat wilayah sungai (sekarang sudah terbentuk di 27 WS)
Menyelesaikan Pola Pengelolaan SDA pada setiap WS paling lambat Pada akhir tahun 2015 sebagai acuan bagi penyusunan rencana (induk)
Pengelolaan SDA. (Pola di 8 WS sudah ditetapkan, sementara itu 14 WS sedang dalam proses penetapan)
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya terkait air
Membangkitkan dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan manfaat air melalui pendidikan formal dan nonformal.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang SDA serta menerapkan hasilnya.
Memfasilitasi pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi penemuan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi terkait bidang SDA.
Meningkatkan jaringan kerjasama antarlembaga pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian internasional dalam penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang SDA. Mengevaluasi keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat atas SDA sebagai dasar untuk pengukuhannya dalam bentuk peraturan per-UU-an.
Peningkatan kemampuan pembiayaan pengelolaan SDA
Mengembangkan sistem, instrumen, dan kelembagaan pembiayaan pengelolaan SDA, baik yang berasal dari anggaran pemerintah maupun non pemerintah.
Meningkatkan kontribusi dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan SDA.
Meningkatkan hasil penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari para penerima manfaat tertentu untuk membiayai pengelolaan SDA.
Memanfaatkan hasil penerimaan BJP secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.
Peningkatan upaya pengawetan air
Meningkatkan upaya penyimpanan air yang berlebih di musim hujan
Meningkatkan upaya penghematan air serta pengendalian penggunaan air tanah
Peningkatan upaya efisiensi penggunaan SDA
Mengembangkan perangkat kelembagaan untuk pengendalian penggunaan SDA.
Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan SDA yang berlebihan
Pengembangan teknologi informasi SDA
Meningkatkan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak dalam SISDA, serta memfasilitasi pengoperasiannya; dan
Menyediakan kemudahan akses data dan informasi SDA yang diperlukan para pemilik kepentingan.
Mengembangkan SISDA berbasis teknologi informasi hasil rancang bangun nasional
KESIMPULAN
Beban pengelolaan SDA akan bertambah berat jika pertumbuhan jumlah penduduk tidak terkendali. Karena itu pengendalian jumlah penduduk perlu menjadi perhatian agar tingkat kerentanan kawasan terhadap lima jenis bahaya air dapat diminimalkan.
Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA merupakan arahan strategis pengelolaan SDA dalam jangka waktu 2010–2030. Kementerian dan lembaga terkait menindak-lanjuti dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masingmasing sebagai bagian dari RPJM Nasional.
Kebijakan pengelolaan SDA di tingkat provinsi perlu segera disusun mengacu pada Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dengan menyesuaikan kondisi dan permasalahan setempat. Kebijakan pengelolaan SDA di tingkat kabupaten/kota disusun dengan mengacu kepada kebijakan pengelolaan SDA di tingkat provinsi.
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDA perlu dilakukan secara periodik tahunan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, menelusuri penyebab kegagalan dan sekaligus menjadi umpan balik untuk merumuskan langkah koreksi menuju keberhasilan yang maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar