KEBIJAKAN
SUMBER DAYA ALAM
Dengan memperhatikan
tujuh asas pengelolaan SDA sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No.7 Tahun 2004 (kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas), maka beberapa kebijakan berikut
diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan sebagaimana
diungkapkan pada bab 3.
Peningkatan Koordinasi
dan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
Membentuk
dewan SDA provinsi selambat-lambatnya pada akhir tahun 2011, dan meningkatkan
efektivitas fungsi dan perannya dalam rangka mengoptimalkan sinergi dan
keselarasan program antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan.
(sekarang sudah terbentuk di 23 provinsi)
Mengefektifkan
fungsi wadah koordinasi SDA di tingkat wilayah sungai (sekarang sudah terbentuk
di 27 WS)
Menyelesaikan
Pola Pengelolaan SDA pada setiap WS paling lambat Pada akhir tahun 2015 sebagai
acuan bagi penyusunan rencana (induk)
Pengelolaan
SDA. (Pola di 8 WS sudah ditetapkan, sementara itu 14 WS sedang dalam proses
penetapan)
Pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta budaya terkait air
Membangkitkan
dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan
manfaat air melalui pendidikan formal dan nonformal.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang SDA
serta menerapkan hasilnya.
Memfasilitasi
pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi penemuan ilmu pengetahuan
dan inovasi teknologi terkait bidang SDA.
Meningkatkan
jaringan kerjasama antarlembaga pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
penelitian internasional dalam penelitian dan pengembangan teknologi dalam
bidang SDA. Mengevaluasi keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat atas SDA sebagai dasar untuk pengukuhannya dalam bentuk peraturan
per-UU-an.
Peningkatan
kemampuan pembiayaan pengelolaan SDA
Mengembangkan
sistem, instrumen, dan kelembagaan pembiayaan pengelolaan SDA, baik yang
berasal dari anggaran pemerintah maupun non pemerintah.
Meningkatkan
kontribusi dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan SDA.
Meningkatkan
hasil penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari para penerima manfaat
tertentu untuk membiayai pengelolaan SDA.
Memanfaatkan
hasil penerimaan BJP secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkesinambungan.
Peningkatan
upaya pengawetan air
Meningkatkan upaya penyimpanan air yang berlebih di
musim hujan
Meningkatkan upaya penghematan air serta
pengendalian penggunaan air tanah
Peningkatan
upaya efisiensi penggunaan SDA
Mengembangkan perangkat kelembagaan untuk pengendalian
penggunaan SDA.
Meningkatkan
penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan SDA yang berlebihan
Pengembangan
teknologi informasi SDA
Meningkatkan ketersediaan perangkat keras, perangkat lunak
dalam SISDA,
serta memfasilitasi pengoperasiannya; dan
Menyediakan
kemudahan akses data dan informasi SDA yang diperlukan para pemilik
kepentingan.
Mengembangkan
SISDA berbasis teknologi informasi hasil rancang bangun nasional
KESIMPULAN
Beban pengelolaan SDA akan bertambah berat jika
pertumbuhan jumlah penduduk tidak terkendali. Karena itu
pengendalian jumlah penduduk perlu menjadi perhatian agar tingkat kerentanan
kawasan terhadap lima jenis bahaya air dapat diminimalkan.
Kebijakan
Nasional Pengelolaan SDA merupakan arahan strategis pengelolaan SDA dalam
jangka waktu 2010–2030. Kementerian dan lembaga terkait menindak-lanjuti dalam
dokumen rencana strategis di bidang tugas masingmasing sebagai bagian dari RPJM Nasional.
Kebijakan
pengelolaan SDA di tingkat provinsi perlu segera disusun mengacu pada Kebijakan
Nasional Pengelolaan SDA dengan menyesuaikan kondisi dan permasalahan setempat.
Kebijakan pengelolaan SDA di tingkat kabupaten/kota disusun dengan mengacu
kepada kebijakan pengelolaan SDA di tingkat provinsi.
4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
pengelolaan SDA perlu dilakukan secara periodik tahunan untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, menelusuri penyebab
kegagalan dan sekaligus menjadi umpan balik untuk merumuskan langkah koreksi
menuju keberhasilan yang maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar