Kamis, 14 April 2016

Tugas_3Ss_Perekonomian Indonesia



Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64 persen,  di sektor perkebunan 68 persen dikuasai modal asing.

Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja namun di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi negara. Banyak pihak asing yang mengusai sektor sektor di Indonesia, karna Indonesia sangat membuka kesempatan kepada modal asing dan sekarang yang terjadi kepemilikan perusahaan yang ada dominan dimiliki oleh pihak asing, sungguh ironis sekali melihat seperti ini. Dengan begini kita dapat menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia belum mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.


            Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar