Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang
sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan
dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam
hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam
produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen
nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar
di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw
material.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin
meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing
semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber
daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti
itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen
dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64 persen, di
sektor perkebunan 68 persen dikuasai modal asing.
Singkatnya, kedaulatan rakyat atas
kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di
bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik,
Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih
menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya
dan dianggap raja namun di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin
lemah dan tak terlindungi negara. Banyak pihak asing yang mengusai sektor
sektor di Indonesia, karna Indonesia sangat membuka kesempatan kepada modal
asing dan sekarang yang terjadi kepemilikan perusahaan yang ada dominan
dimiliki oleh pihak asing, sungguh ironis sekali melihat seperti ini. Dengan
begini kita dapat menyimpulkan bahwa bangsa Indonesia belum mampu mengelola
kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak
dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui
perusahaan daerah yaitu PDAM. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang
menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945,
sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan
pemerintah.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama
akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya
menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi
Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,
mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin
tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi
setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik)
yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya
akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara
kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat
konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan
sumber daya alam Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar