Sabtu, 21 Mei 2016

Tugas_8SS_Perekonomian Indonesia



USAHA KECIL DAN MENENGAH

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.

PERKEMBANGAN JUMLAH UNIT DAN TENAGA KERJA DI UKM


            Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM , tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa ekonomi nasional, setelah terjadi krisis ekonomi usaha mikro  kecil menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Untuk mengetahui banyak sedikitnya UMKM yang berkembang di indonesia dapat di lihat melalui tabel berikut:

Dari tahun ke tahun UMKM yang di adakannya termasuk industri kecil di indonesia semakin meningkat. Rata-rata kenaikan jumlah unit usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696 tiap tahunnya, namun yang paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009 sebesar 8.25% atau sebesar 3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.
Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
  1. Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Laju pertumbuhan negatif dari jumlah UK lebih kecil dibandingkan apa yang dialami oleh UM dan UB. Perbedaan ini disuatu sisi memberi suatu kesan bahwa pada umumnya UK lebih “ tahan banting” dibandingkan dua kelompok usaha lainnya itu dalam menghadapi suatu gejolak ekonomi. Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.

Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai.
Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.
Berbagai unit usaha dalam setiap prospek perdagangan bebas akan mengusahakan sutau usaha yang benar-benar terbaru menciptakan usaha yang membuat konsumen tidak jenuh atau menciptakan inovasi produk terbaru dimana kita menghadapi perdagangan bebas didukung dari produk luar negeri yang sangat berpengaruh terhadap produk dalam negeri. Hal iniakan menyebabkan banyak menciptakan kesempatan kerja tetapi disisi lain perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian Indonesia akan menghadipi tantangan yyang akan mucul berbeda-beda di kegiatan ekonomi.Globalisasi perekonomian dunia akan mengakibatkan semakin tinggi mobilisasi modal,manusia dan sumber daya produksi semakin terintegrasi kegiatan produksi,investasi dan keuangan antarnegara menimbulkan gejolak ekonomi berpengaruh langsung terhadap ketidakstabilan perekonomian di wilayah lain.

Nilai Output Dan Nilai Tambah

Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB).
Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri (kode 31 s/d 39), ada beberapa hal yang menarik. pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga ditunjukan oleh data dari sumber lain) yakni makanan, dan minuman, dan tembakau (31),tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya(32), dan kaqyu beserta produk-produknya (33), yang memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu dibandingkan di subsektor-subsektor lainnya. Kedua, di beberapa kelompok industri seperti 31 dan 33, NO atau NT dari IMI lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil SUSI (2000) menyajikan data mengenai nilai produk bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Dari selisih antara NO dan biaya antara, bisa didapat suatu gambaran mengenai besarnya NT yang diciptakan oleh kelompok usaha ini. Perdagangan besar,eceran, dan rumah makan serta jasa akomodasi merupakan sektor dimana usaha tidak berbadan hukum menghasilkan NO paling besar; disusul kemudian industri pengolahan. Disektor terakhir ini, NO dari IMI sedikit lebih kecil dibandingkan NO yang diciptakan oleh Ik. Didalam SUSI 2000, NO dan perhitungan NT-nya dari usaha tidak berbadan hukum juga di jabarkan menurut wilayah.
Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Bangsa
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.

UKM Sudah Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.

Perbankan Diwajibkan Membantu UKM                                                                                     
Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM.  Sudah rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha besar bisa membawa untung.gede. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu) sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM bagi perbankan justtru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Pada masa sebelum krisis 1998 perbankan tampak asyik masyuk dengan pengusaha besar padahal para konnglomerat  itu pula yang telah menjatuhkan kinerja perbankan kita.  Tanpa seleksi ketat para taipan "advonturir" itu biasanya terlalu berani ambil resiko yang unsur spekulasinya juga tinggi. Akibatnya pun kita tahu sendiri bisa fatal! Sedangkan pihak UKM biasanya patuh pada koridor siklus (proses) bisnis normal yang tidak mengada-ngada alias tidak aneh-aneh, karena umumnya target dan bidikan pasar jelas, usaha barang atau jasa yang diperdagangkan pun sudah berlangsung cukup lama.
Dalam kerjasama bisnis kapitalistik selama ini jika satu usaha besar goyah maka ini luar biasa dampaknya yang dapat menggoyahkan perbankan. Oleh karenanya tata pandang perbankan terhadap UKM harus diubah secara signifikan. Sejatinya UKM sesuai amanah Pasal 33 UUD 45 yang berpijak pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah sebagai pemilik amanah konsitusi mesti menyusun cetak biru dan kebijakan yang mewajibkan perbankan sesuai kapasitasnya masing-masing untuk membantu UKM dari berbagai sisi dan aspek bisnis. Mungkin perlu juga melibatkan asosiasi bisnis profesional (KADIN), para pengusaha sukses yang komitmen kebangsaannya demikian tinggi secara lebih terencana dan terarah dan termaktub dalam cetak biru kebijakan bisnis UKM. Orientasi bisnis yang menerapkan manajemen profesional perlu dikenali-disosialisasikan kepada UKM oleh pihak yang memiliki keahlian itu untuk agar menjadi bagian dari etos dan budaya kerja ‘best practices' mereka sehari-hari
Apabila usaha kecil mudah dapat kredit perbankan dan manajemen bisnis dikembangkan mengikuti prinsip-prinsip manajemen modern yang berlaku, maka sektor ril kita akan lebih menggeliat dan dinamis. UKM tumbuh-kembang dengan sehat dan berkualitas berkat bimbingan tim manajemen perbankan. Suatu saat nanti UKM memasuki pasar global merupakan suatu keniscayaan.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.


Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian

Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.

Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan. Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.

 Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.


Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan

Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:

1. Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.

2. UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.

3. Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

4. Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.


KESIMPULAN

Jadi peran UKM terhadap pertumbuhan ekonomi  ini sangat penting sekali.UKM dapat membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan menengah (UKM) di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi yang terbesar dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Begitu pula dengan kondisi yang ada di Indonesia, meskipun dalam ukuran sumbangan terhadap PDB belum cukup tinggi, sektor ini dapat tetap menjadi tumpuan bagi stabilitas ekonomi nasional. Sehingga perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia. UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun  pendapatan  Negara  Indonesia.

Ekspor Dalam Ukm

Selain kontribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting pendapatan, UKM di Indonesia juga sangat diharapkan karena memang mempunyai potensi besar sebagai salah satu sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan X, khususnya X manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk merealisasikan potensi X-nya ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah faktor-faktor keunggulan relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ekonomi/ perdagangan internasional, pengertian dari keunggulan relatif dapat didekati dengan keunggulan komperatif . keunggulan komporatif yang dimiliki Uk Indonesia terutama sifatnya yang padat karya (dan Indonesia memiliki jumlah L yang besar), keterampilan “Tradisional“ yang dimiliki pengusaha kecil (dan pekerja-pekerja) dalam mambuat produk terutama barang-barang kerajinan (yang merupakan keterampilan masyarakat yang sudah dimiliki lama dari generasi ke generasi), dan bahan baku yang berlimpah (khususnya produk berbasis pertanian). Sayangnya Uk di Indonesia relatif masih lemah terutama dalam SDM di banding manajemen, pemasaran, proses produksi yang modern atau lebih maju (diluar produksi secara tradisional), inovasi dan penguasaan teknologi.
Hasil SUSI 2000, memberikan fakta empiris mengenai banyaknya usaha tidak berbadan hukum yang melakukan X (secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara seperti pedagang, perusahaan perdagangan atau trading houses). Dari survei ini ada dua hal yang menarik. Pertama, dari 14.948 unit yang melakukan penjualan kepasar luar negri sebagian besar adalah dari kategori IK (13.191 unit), pola distribusi ini memberi suatu indikasi bahwa Ik lebih berorientasi X dibnbandingkan IMI. Hal kedua yang menarik adalah bahwa dari 20.454 unit yang melakukan X, tidak semuanya menjual 100% dari produk mereka ke pasar luar negri. Ada yang mengekspor sebagian kecil saja dari produk mereka dan sisanya dijual ke pasar domestik.
Hasil SUSI 2000 juga memberikan informasi mengenai distribusi dari 20.454 unit yang melakukan X menurut wilayah. Sebagian besar terdapat di jawa dan Bali, seperti yang di bahas sebelumnya erat kaitannya dengan kenyataan bahwa populoasi dari Uk di Indonesia terkonsentrasi di Jawa dan Bali. Hal yang menarik dari data ini bahwa tidak ada satu unit pun di kalimantan dan maluku serta Irian jaya yang melakukan X. Hal ini memberi kesan UK di kawasan Barat lebih maju dan lebih berorientasi ekspor dibandingkan rekannya dikawasan Timur (kecuali sulawesi dan nusa tenggara yang jumlahnya relatif kecil).

Hambatan UKM dalam Kegiatan Ekspor


Pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1.  UKM Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir.
2.   UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.

Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1.    Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.  Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Beberapa aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor adalah :
a.   Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on time delivery)
b.  Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi, administrasi, dan keuangan
c.  Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi pesanan
d.  Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional
e.   Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja
f.    Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas, sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi
g.   Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi keinginan para buyer
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor, yaitu :
a.    Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya
b.   Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga yang bersaing, aspek ramah lingkungan
c. Masih adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju ekspor UKM
d.   Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga
e.       Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi skim kredit dan tingginya tingkat bunga
f.     Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan, dan keamanan
g.   Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk bagi UKM
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha, merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaan demand dan supply pada negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.

Sembilan Hambatan Bagi UKM dalam Mengembangkan Produksi
 Menurut menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan mengatakan,  ada tiga strategi prioritas untuk mengatasi hambatan yang dihadapi UKM dalam melakukan ekspor yaitu :
a.    perlunya pengem­bang­an infrastruktur pemasaran produk UKM.
b.   perluasan akses pem­biayaan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lain dan pe­ngembangan pembiayaan untuk mendorong ekspor.
c. pengembangan kewira­­usahaan khususnya bagi kalangan sar­jana untuk menghasilkan UKM yang memiliki daya saing ke depan.
 Hal itulah yang disampaikan Syarief  dalam pertemuan tingkat Menteri APEC bidang UKM, di Montana, Amerika Serikat,  20-21 Mei 2011.
Syarief mengungkapkan se­mua negara memberikan apre­sia­sinya karena kebijakan kredit Usa­ha Rakyat (KUR) yang dija­lan­kan berhasil dengan baik.  In­do­nesia, lanjutnya,  akan meng­gagas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diperuntukan untuk memperlancar kegiatan UKM di da­lam negeri. 
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa yang menjadi hambatan UKM dalam melaksanakan ekspor?
Di dalam pertemuan tersebut, ada sembilan hambatan bagi UKM dalam mengembangkan pro­duksinya.
1.   masalah akses pem­bia­yaan
2.  keterbatasan ke­mam­puan internasional, yang diha­rapkan adanya keterikatan per­­dagangan dengan negara lain.
3. kesulitan memahami ketentuan, peraturan dan ke­bu­tuhan teknis yang dipersyaratkan
4.    perlu adanya keter­bu­kaan dan transparansi ling­kung­an bisnis.
5.    ketidakcukupan kebi­jak­an dan kerangka aturan yang mendukung perdagangan antar negara melalui e-commerce.
6. ketidakmampuan me­­lakukan perlindungan hak atas ke­kayaan intelektual; ketujuh,ma­halnya biaya transportasi. Ke­delapan, adanya penundaan ke­pa­beanan termasuk kesulitan me­ma­hami persyaratan dan do­ku­men kepabeanan yang komplek. Kesembilan, kesulitan dalam me­man­faatkan kemudahan tariff dan berbagai kesepakatan di bidang perdagangan. 
Apa kesepakatan untuk meng­atasi hambatan tersebut?
Pada dasarnya semuanya me­ng­inginkan agar diberikan ke­mudahan bagi SME (Small and Me­dium Enterprises) dan infor­masi tentang ekspor ke negara-negara tertentu agar lebih dibuka. Ini kesepakatan semua dan sepa­kat akses terhadap ekspor-impor dibuka melalui teknologi. Untuk itu kita sepakat menggunakan sis­tem computer yang terkait, se­perti manajemen komputerisasi untuk akses semua hal khususnya SME.
Bagaimana dengan micro soft loan?
Hal itu kami sampaikan juga da­lam pertemuan itu, bahwa kon­sep yang kita berikan menyang­kut tentang penjaminan, khusus­nya dalam KUR (Kredit Usaha Rak­yat). Beberapa negara pun me­miliki konsep yang sama, se­perti AS, Meksiko dan Kores Se­latan. Saya sampaikan juga, kita punya target tiap tahunnya adalah 20 trilyun dan KUR itu secara kenyataan sangat diminati oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah. Hasil tersebut me­nu­rut beberapa negara peserta cu­kup signifikan jumlah yang kita tar­getkan dan ini bisa menjadi nilai tambah kita untuk terus me­ngem­bakan SME di Indonesia.
Anda melakukan pembicaraan bilateral dengan negara lain ter­kait SME ?
Ya, ada beberapa negara yang kita jalin kerja sama, salah satu­nya dengan Taiwan menyang­kut tentang pembinaan pelatihan te­naga kerja kepada TKI kita yang ada di sana. Kita akan mengem­bang­kan kewirausahaan bagi me­reka agar bisa menjadi wisa­usa­hawan dan pihak Taiwan mena­warkan kerjasama untuk pengem­bangan UKM memiliki pertum­­buhan tinggi (high growth SMEs) di Indonesia.
Indonesia akan bekerja sama dengan AS ?
Amerika memiliki rasio en­tre­preneur paling tinggi di antara se­mua negara, sehingga mereka me­miliki kemampuan dalam hal pe­ngembangan UKM di Indo­nesia. Lebih konkretnya, mereka akan memfasilitasi pengem­bang­an kewirausahaan tersebut me­lalui dua lembaga yang ber­pe­ngalaman, yaitu Koftman Foun­da­tion for Entrepreneurship dan Boston College for Entre­pre­neur­ship. Selain itu, Amerika juga ber­sedia mengembangkan ker­ja­sama lebih formal dengan ca­kup­an yang lebih luas, meliputi bi­dang investasi, perdagangan, pe­ngembangan energi ramah ling­kungan, kewirausahaan dan transfer teknologi bagi UKM.  
Ada kemungkinan cara Indo­ne­sia dalam pengembangan UKM akan didopsi oleh negara lain?
Indonesia hanya memberikan cerita sukses yang pernah kita la­kukan dan ternyata ada beberapa negara yang sudah melakukan hal tersebut. Namun bisa saja cerita sukses ini akan banyak ditiru oleh ne­gara-negara lain. Karena me­reka kebanyakan punya suku bunga yang rendah dan itu akan mem­bantu dalam mengem­bang­kan SME.
Apa yang diajukan Indonesia dalam pertemuan itu?
Ada dua, yang pertama yaitu pengem­bang­an incubator bagi UKM un­tuk mempromosikan Green In­dustry yang akan dilaksanakan di Yogyakarta pada bulan Sep­tem­ber 2011 dan yang kedua yaitu pengembangan akses teknologi bagi UKM yang akan dilaksanakan pada bulan Ok­tober 2011. 
Apakah ini terkait untuk mem­buat eco-product di kalangan UKM Indonesia ?
Hal ini yang kami sampaikan juga, bahwa pemerintah sangat pe­duli dengan isu lingkungan un­tuk menjaga kelestariannya. In­do­nesia akan mengembangkan pro­duk UKM yang ramah ling­kung­an, tentunya dengan transfer tek­nologi dari negara lain untuk me­wujudkan hal tersebut. Kami sudah katakan bahwa komitmen In­­donesia dalam hal menurunkan emisi dunia merupakan kepe­du­lian secara nasional. Indonesia akan berkomitmen akan me­nu­runkan emisi dunia menjadi 26 per­sen dan apabila dilakukan bersama dengan negara lain bisa diturunkan hingga 41 persen. 

Faktor-Faktor Penghambat Ekspor Produk UKM
1.      Akses Terhadap Sumber Daya Produktif
Akses terhadap sumber daya produktif merupakan aset yang harus dimiliki pelaku bisnis. Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan faktor yang menentukan dalam kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnis. Dalam hal ini, UKM masih menghadapi hambatan dalam mengakses sumberdaya produktif. Temuan lapang menunjukkan bahwa hambatan UKM dalam mengakses sumberdaya produktif terdapat pada pembiayaan dan pemasaran (64,29 persen), Jaringan bisnis (57,14 persen) dan teknologi (42,86 persen).


Kondisi tersebut di atas memerlukan bantuan/fasilitasi sebagai upaya meningkatkan akses UKM terhadap sumberdaya produktif. Bentuk fasilitasi yang dapat dilakukan adalah menyediakan pembiayaan dengan perlakuan tertentu, baik untuk investasi maupun modal kerja, yang memenuhi criteria persyaratan mudah, mekanisme cepat, dan biaya murah. Di samping itu, diperlukan fasilitasi yang diarahkan pada pengembangan jaringan bisnis UKM agar UKM dapat meningkatkan akses pasar produknya.
Dalam era perdagangan bebas menuntut setiap pelaku bisnis memiliki akses yang cukup terhadap pasar untuk meningkatkan daya saingnya. Akses terhadap pasar merupakan kunci keberhasilan kegiatan ekspor. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki UKM pada umumnya. Sebagian besar UKM masih mengalami kesulitan dalam menembus pasar ekspor, sehingga memerlukan fasilitasi pihak lain untuk meningkatkan akses pasar ekspornya, baik pemerintah maupun mitra usahanya.
Hal ini ditunjukkan dengan temuan lapang bahwa sebagian besar UKM sampel memperoleh akses pasar ekspor melalui keikutsertaan pameran (85,71 persen) dan informasi dari mitra usahanya (71,43 persen). Sedang sebagian kecil memperolehnya melalui media masa (28,57 persen) dan internet (14,26 persen). Kondisi seperti uraian di atas, mengindikasikan bahwa UKM masih memerlukan upaya untuk meningkatkan akses pasar ekspornya. UKM dituntut untuk proaktif dalam mengakses pangsa pasar ekspor produknya. Dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya, UKM memerlukan fasilitasi dari pihak lain, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan aksesibiltas terhadap pasar ekspor. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi, yang sesuai dengan kebutuhan UKM dalam kegiatan ekspor, terutama yang berkaitan dengan spesikasi produk dan negara tujuan ekspor.
2.      Spesifikasi Produk
 Pelaku bisnis dituntut untuk dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan selera konsumen atau permintaan pasar, yang memiliki kecenderungan cepat berubah, sehingga peredaran suatu produk di pasar memiliki siklus yang relatif pendek. Hal ini akan lebih memicu kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk. Namun demikian, hal ini pun merupakan kelemahan yang dimiliki UKM. UKM mengalami kesulitan dalam menghasilkan spesifikasi produk yang sesuai dengan perkembangan selera konsumen.
Temuan lapang memperlihatkan bahwa sebagian besar UKM sampel mengalami hambatan dalam desain (92,86 persen) dan kemasan (64,29 persen), sedangkan sebagian kecil mengalami hambatan pada warna (28,57 persen) dan bentuk (14,29 persen). Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan UKM mengalami hambatan dalam menghasilkan produk dan kreativitas untuk menghasilkan inovasi produk sesuai dengan selera konsumen. Karena itu, UKM memerlukan pelatihan dan magang untuk meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk yang berdaya saing. UKM memerlukan fasilitasi yang berkaitan dengan kebutuhan peralatan/teknologi dalam upaya meningkatkan kualitas dan inovasi produk. Dengan demikian, UKM memiliki kemampuan untuk menghasilkan diversifikasi produk, sehingga tidak bertumpu pada produk-produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif, seperti pakaian jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit, seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel/furnitur.

3.      Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pelaku bisnis dalam memasarkan produknya. Buyer pada pasar ekspor menuntut persyaratan yang ketat dalam melakukan transaksi dengan eksportir. Pesanan yang diminta buyer cenderung menitikberatkan pada kesinambungan dan konsistensi ketersediaan produk.
Dalam memasarkan produknya, UKM seringkali dihadapkan pada kemampuan menyediakan produk sesuai dengan jumlah pesanan, sehingga terjadi kegagalan kontrak pesanan produk. Hal ini berkaitan dengan kapasitas produksi yang dimilikinya masih relatif rendah, padahal dari spesikasi produk sudah memenuhi keinginan buyer. Temuan lapang memperlihatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan rendahnya kapasitas produksi UKM sampel. Faktorfakto tersebut antara lain ketersediaan modal (92,86 persen), ketersedian mesin/peralatan dan penguasaan teknologi (64,29 persen), ketersediaan bahan baku (42,86 persen) dan ketersediaan tenaga kerja terampil (14,29 persen).
Temuan lapang di atas mengindikasikan bahwa hambatan kapasitas produksi pada UKM masih terkait dengan akses UKM terhadap sumberdaya produktif, terutama sumber permodalan dan ketersediaan mesin/peralatan serta penguasaan teknologi. Hal tersebut makin menguatkan fenomena yang terjadi selama ini bahwa UKM dihadapkan pada faktor kritis yang bersifat klasik, yang belum bergeser dari waktu ke waktu, yakni permodalan dan teknis produksi. Karena itu, seyogianya fasilitasi untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM, diarahkan pada peningkatan kemampuan UKM dalam mengatasi hambatan faktor-faktor tersebut.
4.      Kelengkapan Dokumen Ekspor
    Kelengkapan dokumen merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan ekspor. Dalam hal ini UKM sampel memiliki kesulitan untuk memenuhinya, sehingga menghambat kegiatan ekspornya. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan sertifikasi produk (71,43 persen), letter of credit (57,14 persen), NPWP (43,29 persen), dan lainnya (28,57 persen).
 Hambatan ini terjadi karena selama ini UKM tidak sungguh-sungguh untuk mengurus dokumen tersebut. Beberapa alasan yang dapat diidentiikasi sebagai penyebabnya adalah UKM merasakan kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan prosedur yang memakan waktu relatif lama, dengan biaya yang cukup memberatkan. Karena itu, perlu upaya untuk mengurangi hambatan yang berkaitan dengan hal ini, yaitu dengan menerapkan persyaratan yang mudah, prosedur yang sederhana, dan biaya yang tidak memberatkan UKM.

5.      Biaya Kegiatan Ekspor
 Biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan dalam kegiatan ekspor, merupakan hambatan yang dialami UKM. Hal ini menjadi faktor yang menurunkan daya saing ekspor produk UKM karena harga jual produk menjadi relatif tinggi dibandingkan eksportir produk sejenis dari negara lain. Temuan lapang menunjukkan bahwa pengeluaran biaya dalam kegiatan ekspor, yang menjadi hambatan paling besar bagi UKM adalah justru komponen biaya lainnya (85,79 persen), yaitu berupa pungutan tidak resmi atau biaya siluman. Kemudian, biaya yang berkaitan dengan perizinan dan transportasi (71,43 persen) serta risiko atau jaminan produk sesuai pesanan (50,00 persen). Karena itu, seyogianya menjadi perhatian pihak terkait dalam membuat peraturan, yang memiliki konsekuensi biaya yang harus dibayar pelaku bisnis dalam kegiatan ekspor. Apabila hal ini dibiarkan terus terjadi, maka kegiatan ekspor, khususnya yang dilaksanakan oleh UKM, akan menjadi makin sulit karena makin rendahnya daya saing.
Kesimpulan
a.   Kontribusi UKM dalam kegiatan ekspor masih relatif rendah dibandingkan dengan usaha besar dengan rasio 1:4, di mana sebagian besar bertumpu pada produk kerajinan dan barang seni, garmen, serta makanan dan minuman
b.  Faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi UKM dalam kegiatan ekspor, secara berturut-turut dari derajat yang berat sampai ringan dalam beberapa aspek berikut :
·   Aksesibiltas terhadap sumberdaya produktif adalah pembiayaan dan pemasaran, jaringan bisnis, dan teknologi
·      Spesifikasi produk adalah desain, kemasan, warna, dan bentuk
·      Kapasitas produksi adalah ketersediaan modal, ketersedian mesin/peralatan dan penguasaan teknologi, ketersediaan bahan baku, dan ketersediaan tenaga kerja terampil;
·    Kelengkapan dokumen adalah sertifikasi produk, letter of credit, dan NPWP
·     Biaya kegiatan ekspor adalah komponen biaya siluman, perizinan dan transportasi, serta risiko/jaminan produk sesuai pesanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar