USAHA KECIL DAN MENENGAH
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan
UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah
tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52
juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pajak
bagi UKM
Menteri Koperasi dan
UKM Syarifuddin Hasan
mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta
hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah
mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
PERKEMBANGAN JUMLAH UNIT DAN TENAGA KERJA DI UKM
Perkembangan peran
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit
usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan
penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9
persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0
ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang
sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari
79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun
2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen
per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003
adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada
tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu
unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat
masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil
pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada
tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai
rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM
dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP
tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia,
berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota
dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers
di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS
providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit
KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya
pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran
koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan
ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang
meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya
peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya
produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM
yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan
teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan
terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar,
serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh
UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang
mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan
legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi
UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam
pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi
sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi,
struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan
usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek
berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah
tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan
oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum,
perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan
menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya,
yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap
penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan
sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar
Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional
(www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap total
PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun atau 58,33%.
Kemudian pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap
tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga
kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang
dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih akan menjadi primadona bagi
pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang. Banyak program yang telah
dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10 tahun yang lalu, namun
hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga perlu dicarikan Model
baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak jalan di tempat.
Dibutuhkan usaha-usaha strategik guna
memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang perekonomian lokal seperti yang
terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu upaya mengembangkan dan
memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier effect yang
tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan daya
saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM ,
tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih
terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih menjadi penghambat dalam
pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus bersinergi untuk
memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal : merupakan masalah
klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi manajerial
(kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010: Menuju
Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor
Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina
UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa ekonomi nasional, setelah
terjadi krisis ekonomi usaha mikro kecil
menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan
dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Untuk mengetahui banyak
sedikitnya UMKM yang berkembang di indonesia dapat di lihat melalui tabel
berikut:
Dari tahun ke tahun
UMKM yang di adakannya termasuk industri kecil di indonesia semakin meningkat.
Rata-rata kenaikan jumlah unit usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696
tiap tahunnya, namun yang paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009
sebesar 8.25% atau sebesar 3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.
Prospek UKM dalam Era
Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi
perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin
tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta
semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara
yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah
akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.
- Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Laju pertumbuhan negatif dari jumlah UK lebih kecil
dibandingkan apa yang dialami oleh UM dan UB. Perbedaan ini disuatu sisi
memberi suatu kesan bahwa pada umumnya UK lebih “ tahan banting” dibandingkan
dua kelompok usaha lainnya itu dalam menghadapi suatu gejolak ekonomi. Usaha kecil di Indonesia
didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun
dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa
perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan
mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah,
usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk
kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat
alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya
tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM
dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk
memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk
berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat
dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB).
Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management
(SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan
perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan
menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan,
kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya
untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep
blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal
ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah
No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai
pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling
membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan
mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya,
memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai
target tercapai.
Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang
telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44
Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma,
(2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan
kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang
menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi,
pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan
dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan
produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial
(corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai
mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan
kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan
oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang
menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk
(parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan
seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada
perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa
kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi,
penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan
kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau
UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini
UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan
yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan
kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk
memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan
hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu,
sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis
tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak
ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan
kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi,
merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba
dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak
sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai
penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci
keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global
adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi
usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui
perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat
melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi
untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari
fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang
melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi,
kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk,
menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan
pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan
usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang
soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan
sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang
kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan,
dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha
sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam
menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam
kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut
bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995)
etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral
yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik
sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan
kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan
perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar
ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan
sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia
menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi
perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.
Berbagai unit usaha
dalam setiap prospek perdagangan bebas akan mengusahakan sutau usaha yang
benar-benar terbaru menciptakan usaha yang membuat konsumen tidak jenuh atau
menciptakan inovasi produk terbaru dimana kita menghadapi perdagangan bebas
didukung dari produk luar negeri yang sangat berpengaruh terhadap produk dalam
negeri. Hal iniakan menyebabkan banyak menciptakan kesempatan kerja tetapi
disisi lain perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian Indonesia akan
menghadipi tantangan yyang akan mucul berbeda-beda di kegiatan
ekonomi.Globalisasi perekonomian dunia akan mengakibatkan semakin tinggi
mobilisasi modal,manusia dan sumber daya produksi semakin terintegrasi kegiatan
produksi,investasi dan keuangan antarnegara menimbulkan gejolak ekonomi
berpengaruh langsung terhadap ketidakstabilan perekonomian di wilayah lain.
Nilai Output Dan Nilai Tambah
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau
pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap
penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB
jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini
tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM,
melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak
di UK dibandingkan di UM (dan UB).
Dari
data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor
industri manufaktur menurut kelompok industri (kode 31 s/d 39), ada beberapa
hal yang menarik. pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang
paling banyak (seperti juga ditunjukan oleh data dari sumber lain) yakni
makanan, dan minuman, dan tembakau (31),tekstil dan produk-produknya (TPT), dan
kulit serta produk-produknya(32), dan kaqyu beserta produk-produknya (33), yang
memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga
subsektor itu dibandingkan di subsektor-subsektor lainnya. Kedua, di beberapa
kelompok industri seperti 31 dan 33, NO atau NT dari IMI lebih besar
dibandingkan IK.
Sedangkan
hasil SUSI (2000) menyajikan data mengenai nilai produk bruto (NO), biaya
antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Dari selisih
antara NO dan biaya antara, bisa didapat suatu gambaran mengenai besarnya NT
yang diciptakan oleh kelompok usaha ini. Perdagangan besar,eceran, dan rumah
makan serta jasa akomodasi merupakan sektor dimana usaha tidak berbadan hukum
menghasilkan NO paling besar; disusul kemudian industri pengolahan. Disektor
terakhir ini, NO dari IMI sedikit lebih kecil dibandingkan NO yang diciptakan
oleh Ik. Didalam SUSI 2000, NO dan perhitungan NT-nya dari usaha tidak berbadan
hukum juga di jabarkan menurut wilayah.
Peran UKM dalam
Pertumbuhan Ekonomi Bangsa
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil
mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di
Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang
atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan,
Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun
lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah
menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja.
Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang
terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8%
menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta
UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi
pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti
Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan
kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk
asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor ril bukan non riil.
Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini
terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.
UKM Sudah Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di
pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga
bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah
terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat
perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa
dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998.
Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah
konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi perusahaan tak kunjung
terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan
pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit
jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu
dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM
ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini.
Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat
angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan
ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai
sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM
menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas
tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan
sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat
hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi
tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan
usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman
manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh
berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda)
yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset
mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati
ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal
dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa
difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan
diperlukan.
Perbankan Diwajibkan Membantu
UKM
Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia
sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM. Sudah rahasia umum
bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset
miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha
besar bisa membawa untung.gede. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan
semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji
tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu)
sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha
besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM
bagi perbankan justtru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek,
menengah maupun panjang.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan
menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian
laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh
karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing",
tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena
situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala
keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit
sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UKM akan
tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai
banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis
yang saling melengkapi.
Pada masa sebelum krisis 1998 perbankan tampak asyik
masyuk dengan pengusaha besar padahal para konnglomerat itu pula yang
telah menjatuhkan kinerja perbankan kita. Tanpa seleksi ketat para taipan
"advonturir" itu biasanya terlalu berani ambil resiko yang unsur spekulasinya
juga tinggi. Akibatnya pun kita tahu sendiri bisa fatal! Sedangkan pihak UKM
biasanya patuh pada koridor siklus (proses) bisnis normal yang tidak
mengada-ngada alias tidak aneh-aneh, karena umumnya target dan bidikan pasar
jelas, usaha barang atau jasa yang diperdagangkan pun sudah berlangsung cukup
lama.
Dalam kerjasama bisnis kapitalistik selama ini jika
satu usaha besar goyah maka ini luar biasa dampaknya yang dapat menggoyahkan
perbankan. Oleh karenanya tata pandang perbankan terhadap UKM harus diubah
secara signifikan. Sejatinya UKM sesuai amanah Pasal 33 UUD 45 yang berpijak
pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah sebagai pemilik amanah konsitusi mesti
menyusun cetak biru dan kebijakan yang mewajibkan perbankan sesuai kapasitasnya
masing-masing untuk membantu UKM dari berbagai sisi dan aspek bisnis. Mungkin
perlu juga melibatkan asosiasi bisnis profesional (KADIN), para pengusaha
sukses yang komitmen kebangsaannya demikian tinggi secara lebih terencana dan
terarah dan termaktub dalam cetak biru kebijakan bisnis UKM. Orientasi bisnis
yang menerapkan manajemen profesional perlu dikenali-disosialisasikan kepada
UKM oleh pihak yang memiliki keahlian itu untuk agar menjadi bagian dari etos
dan budaya kerja ‘best practices' mereka sehari-hari
Apabila usaha kecil mudah dapat kredit perbankan dan
manajemen bisnis dikembangkan mengikuti prinsip-prinsip manajemen modern
yang berlaku, maka sektor ril kita akan lebih menggeliat dan dinamis. UKM
tumbuh-kembang dengan sehat dan berkualitas berkat bimbingan tim manajemen
perbankan. Suatu saat nanti UKM memasuki pasar global merupakan suatu
keniscayaan.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang
sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu
alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan survei yang dilakukan
oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau
mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang
kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total
usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu
usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar
dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan
demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah
total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan. Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1. Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2. UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3. Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4. Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
KESIMPULAN
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan. Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1. Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2. UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3. Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4. Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
KESIMPULAN
Jadi peran UKM
terhadap pertumbuhan ekonomi ini sangat penting sekali.UKM dapat
membuktikan bahwa sektor ini dapat menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional.
Hal ini dikarenakan UKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya
yang cenderung mengalami keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin
bertambahnya jumlah UKM setiap tahunnya. Usaha skala kecil dan menengah (UKM)
di negara berkembang hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi yang terbesar
dalam jumlah dan kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Begitu pula dengan
kondisi yang ada di Indonesia, meskipun dalam ukuran sumbangan terhadap PDB
belum cukup tinggi, sektor ini dapat tetap menjadi tumpuan bagi stabilitas
ekonomi nasional. Sehingga perannya diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan
kepada masyarakat Indonesia. UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil
masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar
masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah
maupun pendapatan Negara Indonesia.
Ekspor Dalam Ukm
Selain kontribusinya terhadap pertumbuhan
kesempatan kerja dan sebagai salah satu sumber penting pendapatan, UKM di
Indonesia juga sangat diharapkan karena memang mempunyai potensi besar sebagai
salah satu sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan X,
khususnya X manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk merealisasikan potensi
X-nya ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah faktor-faktor keunggulan
relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya, baik dari dalam
maupun luar negeri. Dalam konteks ekonomi/ perdagangan internasional,
pengertian dari keunggulan relatif dapat didekati dengan keunggulan komperatif
. keunggulan komporatif yang dimiliki Uk Indonesia terutama sifatnya yang padat
karya (dan Indonesia memiliki jumlah L yang besar), keterampilan “Tradisional“
yang dimiliki pengusaha kecil (dan pekerja-pekerja) dalam mambuat produk
terutama barang-barang kerajinan (yang merupakan keterampilan masyarakat yang
sudah dimiliki lama dari generasi ke generasi), dan bahan baku yang berlimpah
(khususnya produk berbasis pertanian). Sayangnya Uk di Indonesia relatif masih
lemah terutama dalam SDM di banding manajemen, pemasaran, proses produksi yang
modern atau lebih maju (diluar produksi secara tradisional), inovasi dan
penguasaan teknologi.
Hasil SUSI 2000, memberikan fakta empiris
mengenai banyaknya usaha tidak berbadan hukum yang melakukan X (secara langsung
maupun tidak langsung lewat perantara seperti pedagang, perusahaan perdagangan
atau trading houses). Dari survei ini ada dua hal yang menarik. Pertama, dari
14.948 unit yang melakukan penjualan kepasar luar negri sebagian besar adalah
dari kategori IK (13.191 unit), pola distribusi ini memberi suatu indikasi
bahwa Ik lebih berorientasi X dibnbandingkan IMI. Hal kedua yang menarik adalah
bahwa dari 20.454 unit yang melakukan X, tidak semuanya menjual 100% dari
produk mereka ke pasar luar negri. Ada yang mengekspor sebagian kecil saja dari
produk mereka dan sisanya dijual ke pasar domestik.
Hasil SUSI 2000 juga memberikan informasi
mengenai distribusi dari 20.454 unit yang melakukan X menurut wilayah. Sebagian
besar terdapat di jawa dan Bali, seperti yang di bahas sebelumnya erat
kaitannya dengan kenyataan bahwa populoasi dari Uk di Indonesia terkonsentrasi
di Jawa dan Bali. Hal yang menarik dari data ini bahwa tidak ada satu unit pun
di kalimantan dan maluku serta Irian jaya yang melakukan X. Hal ini memberi
kesan UK di kawasan Barat lebih maju dan lebih berorientasi ekspor dibandingkan
rekannya dikawasan Timur (kecuali sulawesi dan nusa tenggara yang jumlahnya
relatif kecil).
Hambatan UKM dalam Kegiatan Ekspor
Pengertian
UKM (Usaha Kecil dan Menengah)
UKM
yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi
dua, yakni Produsen Eksportir Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir
Tidak Langsung (Indirect Exporter).
1.
UKM Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan
menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau
importir.
2.
UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang
melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung dengan buyer/importir,
tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah
UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan
99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya
melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor,
jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3
persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila
ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak
Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir
sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang
diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir
Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor
adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti
kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan
keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga
cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat
padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain,
hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga
kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara
tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut
komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke
Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah
atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung
mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara
“transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor
lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara
tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung
berfluktuatif.
Terdapat
dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor
secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1.
Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor
(baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time
lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2.
Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki
UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan
lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut
menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga
mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara
itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang
bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya kualitas
sumberdaya manusia (SDM), lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap
sumber pembiayaan dan pasar, serta rendahnya informasi dan teknologi yang
dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan dan kendala usaha berkaitan dengan
ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni internal dan eksternal. Hambatan
internal adalah hambatan yang disebabkan kekurangan atau kelemahan yang melekat
pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal adalah hambatan yang disebabkan adanya
faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Beberapa
aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor adalah :
a.
Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal
maupun mancanegara (on time delivery)
b.
Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek
produksi, administrasi, dan keuangan
c.
Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi
pesanan
d.
Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional
e.
Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja
f.
Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti
dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas,
sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi
g.
Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi
keinginan para buyer
Di
sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM
dalam kegiatan ekspor, yaitu :
a.
Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya
b.
Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan
kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga
yang bersaing, aspek ramah lingkungan
c.
Masih adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat
laju ekspor UKM
d.
Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk,
standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga
e.
Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi
skim kredit dan tingginya tingkat bunga
f.
Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi,
kepabeanan, dan keamanan
g.
Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan
produk bagi UKM
Permasalahan
yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai
pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik
pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah
tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang
penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM
dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam
mengurangi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya
meningkatkan kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan
pemasaran produk ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM.
Kebijakan/peraturan pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan
dunia usaha, merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam
kegiatan ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaan demand dan supply
pada negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam
menentukan jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.
Sembilan Hambatan Bagi UKM dalam Mengembangkan Produksi
Menurut
menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan mengatakan, ada tiga strategi
prioritas untuk mengatasi hambatan yang dihadapi UKM dalam melakukan ekspor
yaitu :
a. perlunya
pengembangan infrastruktur pemasaran produk UKM.
b. perluasan akses pembiayaan
oleh perbankan maupun lembaga keuangan lain dan pengembangan pembiayaan untuk
mendorong ekspor.
c. pengembangan kewirausahaan
khususnya bagi kalangan sarjana untuk menghasilkan UKM yang memiliki daya
saing ke depan.
Hal
itulah yang disampaikan Syarief dalam pertemuan tingkat Menteri APEC
bidang UKM, di Montana, Amerika Serikat, 20-21 Mei 2011.
Syarief mengungkapkan semua negara memberikan
apresiasinya karena kebijakan kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan
berhasil dengan baik. Indonesia, lanjutnya, akan menggagas
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diperuntukan untuk memperlancar kegiatan UKM
di dalam negeri.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa yang menjadi hambatan UKM dalam melaksanakan
ekspor?
Di dalam pertemuan tersebut, ada sembilan
hambatan bagi UKM dalam mengembangkan produksinya.
1. masalah akses pembiayaan
2. keterbatasan kemampuan
internasional, yang diharapkan adanya keterikatan perdagangan dengan negara lain.
3. kesulitan memahami ketentuan,
peraturan dan kebutuhan teknis yang dipersyaratkan
4. perlu adanya
keterbukaan dan transparansi lingkungan bisnis.
5. ketidakcukupan
kebijakan dan kerangka aturan yang mendukung perdagangan antar negara melalui e-commerce.
6. ketidakmampuan melakukan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual; ketujuh,mahalnya
biaya transportasi. Kedelapan,
adanya penundaan kepabeanan termasuk kesulitan memahami persyaratan dan dokumen
kepabeanan yang komplek. Kesembilan, kesulitan dalam memanfaatkan
kemudahan tariff dan berbagai kesepakatan di bidang perdagangan.
Apa kesepakatan untuk mengatasi hambatan
tersebut?
Pada dasarnya semuanya menginginkan agar
diberikan kemudahan bagi SME (Small and Medium Enterprises) dan informasi
tentang ekspor ke negara-negara tertentu agar lebih dibuka. Ini kesepakatan
semua dan sepakat akses terhadap ekspor-impor dibuka melalui teknologi. Untuk
itu kita sepakat menggunakan sistem computer yang terkait, seperti manajemen
komputerisasi untuk akses semua hal khususnya SME.
Bagaimana dengan micro soft loan?
Hal itu kami sampaikan juga dalam pertemuan itu,
bahwa konsep yang kita berikan menyangkut tentang penjaminan, khususnya
dalam KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa negara pun memiliki konsep yang
sama, seperti AS, Meksiko dan Kores Selatan. Saya sampaikan juga, kita punya
target tiap tahunnya adalah 20 trilyun dan KUR itu secara kenyataan sangat
diminati oleh para pengusaha mikro kecil dan menengah. Hasil tersebut menurut
beberapa negara peserta cukup signifikan jumlah yang kita targetkan dan ini
bisa menjadi nilai tambah kita untuk terus mengembakan SME di Indonesia.
Anda melakukan pembicaraan bilateral dengan
negara lain terkait SME ?
Ya, ada beberapa negara yang kita jalin kerja
sama, salah satunya dengan Taiwan menyangkut tentang pembinaan pelatihan tenaga
kerja kepada TKI kita yang ada di sana. Kita akan mengembangkan kewirausahaan
bagi mereka agar bisa menjadi wisausahawan dan pihak Taiwan menawarkan
kerjasama untuk pengembangan UKM memiliki pertumbuhan tinggi (high growth
SMEs) di Indonesia.
Indonesia akan bekerja sama dengan AS ?
Amerika memiliki rasio entrepreneur paling
tinggi di antara semua negara, sehingga mereka memiliki kemampuan dalam hal
pengembangan UKM di Indonesia. Lebih konkretnya, mereka akan memfasilitasi
pengembangan kewirausahaan tersebut melalui dua lembaga yang berpengalaman,
yaitu Koftman Foundation for
Entrepreneurship dan Boston College for Entrepreneurship.
Selain itu, Amerika juga bersedia mengembangkan kerjasama lebih formal
dengan cakupan yang lebih luas, meliputi bidang investasi, perdagangan, pengembangan
energi ramah lingkungan, kewirausahaan dan transfer teknologi bagi UKM.
Ada kemungkinan cara Indonesia dalam
pengembangan UKM akan didopsi oleh negara lain?
Indonesia hanya memberikan cerita sukses yang
pernah kita lakukan dan ternyata ada beberapa negara yang sudah melakukan hal
tersebut. Namun bisa saja cerita sukses ini akan banyak ditiru oleh negara-negara
lain. Karena mereka kebanyakan punya suku bunga yang rendah dan itu akan membantu
dalam mengembangkan SME.
Apa yang diajukan Indonesia dalam pertemuan itu?
Ada dua, yang pertama yaitu pengembangan
incubator bagi UKM untuk mempromosikan Green Industry yang akan dilaksanakan
di Yogyakarta pada bulan September 2011 dan yang kedua yaitu pengembangan
akses teknologi bagi UKM yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011.
Apakah ini terkait untuk membuat eco-product di kalangan
UKM Indonesia ?
Hal ini yang kami sampaikan juga, bahwa
pemerintah sangat peduli dengan isu lingkungan untuk menjaga kelestariannya.
Indonesia akan mengembangkan produk UKM yang ramah lingkungan, tentunya
dengan transfer teknologi dari negara lain untuk mewujudkan hal tersebut.
Kami sudah katakan bahwa komitmen Indonesia dalam hal menurunkan emisi dunia
merupakan kepedulian secara nasional. Indonesia akan berkomitmen akan menurunkan
emisi dunia menjadi 26 persen dan apabila dilakukan bersama dengan negara lain
bisa diturunkan hingga 41 persen.
Faktor-Faktor
Penghambat Ekspor Produk UKM
1.
Akses Terhadap Sumber Daya Produktif
Akses
terhadap sumber daya produktif merupakan aset yang harus dimiliki pelaku
bisnis. Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan faktor yang menentukan
dalam kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnis. Dalam hal ini, UKM masih
menghadapi hambatan dalam mengakses sumberdaya produktif. Temuan lapang
menunjukkan bahwa hambatan UKM dalam mengakses sumberdaya produktif terdapat
pada pembiayaan dan pemasaran (64,29 persen), Jaringan bisnis (57,14 persen)
dan teknologi (42,86 persen).
Kondisi
tersebut di atas memerlukan bantuan/fasilitasi sebagai upaya meningkatkan akses
UKM terhadap sumberdaya produktif. Bentuk fasilitasi yang dapat dilakukan
adalah menyediakan pembiayaan dengan perlakuan tertentu, baik untuk investasi
maupun modal kerja, yang memenuhi criteria persyaratan mudah, mekanisme cepat,
dan biaya murah. Di samping itu, diperlukan fasilitasi yang diarahkan pada
pengembangan jaringan bisnis UKM agar UKM dapat meningkatkan akses pasar
produknya.
Dalam
era perdagangan bebas menuntut setiap pelaku bisnis memiliki akses yang cukup
terhadap pasar untuk meningkatkan daya saingnya. Akses terhadap pasar merupakan
kunci keberhasilan kegiatan ekspor. Justru hal inilah yang merupakan titik
lemah yang dimiliki UKM pada umumnya. Sebagian besar UKM masih mengalami
kesulitan dalam menembus pasar ekspor, sehingga memerlukan fasilitasi pihak
lain untuk meningkatkan akses pasar ekspornya, baik pemerintah maupun mitra
usahanya.
Hal
ini ditunjukkan dengan temuan lapang bahwa sebagian besar UKM sampel memperoleh
akses pasar ekspor melalui keikutsertaan pameran (85,71 persen) dan informasi
dari mitra usahanya (71,43 persen). Sedang sebagian kecil memperolehnya melalui
media masa (28,57 persen) dan internet (14,26 persen). Kondisi seperti uraian
di atas, mengindikasikan bahwa UKM masih memerlukan upaya untuk meningkatkan
akses pasar ekspornya. UKM dituntut untuk proaktif dalam mengakses pangsa pasar
ekspor produknya. Dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya, UKM memerlukan
fasilitasi dari pihak lain, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan
aksesibiltas terhadap pasar ekspor. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyediaan
dan penyebarluasan informasi, yang sesuai dengan kebutuhan UKM dalam kegiatan
ekspor, terutama yang berkaitan dengan spesikasi produk dan negara tujuan
ekspor.
2.
Spesifikasi Produk
Pelaku bisnis dituntut untuk dapat
menghasilkan produk yang sesuai dengan selera konsumen atau permintaan pasar,
yang memiliki kecenderungan cepat berubah, sehingga peredaran suatu produk di
pasar memiliki siklus yang relatif pendek. Hal ini akan lebih memicu
kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk. Namun demikian,
hal ini pun merupakan kelemahan yang dimiliki UKM. UKM mengalami kesulitan
dalam menghasilkan spesifikasi produk yang sesuai dengan perkembangan selera
konsumen.
Temuan
lapang memperlihatkan bahwa sebagian besar UKM sampel mengalami hambatan dalam
desain (92,86 persen) dan kemasan (64,29 persen), sedangkan sebagian kecil
mengalami hambatan pada warna (28,57 persen) dan bentuk (14,29 persen). Hal ini
menunjukkan bahwa kemampuan UKM mengalami hambatan dalam menghasilkan produk
dan kreativitas untuk menghasilkan inovasi produk sesuai dengan selera
konsumen. Karena itu, UKM memerlukan pelatihan dan magang untuk meningkatkan
keterampilan dalam menghasilkan produk yang berdaya saing. UKM memerlukan
fasilitasi yang berkaitan dengan kebutuhan peralatan/teknologi dalam upaya
meningkatkan kualitas dan inovasi produk. Dengan demikian, UKM memiliki
kemampuan untuk menghasilkan diversifikasi produk, sehingga tidak bertumpu pada
produk-produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif, seperti pakaian
jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang barang jadi dari kulit,
seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel/furnitur.
3.
Kapasitas Produksi
Kapasitas
produksi merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pelaku bisnis dalam memasarkan
produknya. Buyer pada pasar ekspor menuntut persyaratan yang ketat dalam
melakukan transaksi dengan eksportir. Pesanan yang diminta buyer cenderung
menitikberatkan pada kesinambungan dan konsistensi ketersediaan produk.
Dalam
memasarkan produknya, UKM seringkali dihadapkan pada kemampuan menyediakan
produk sesuai dengan jumlah pesanan, sehingga terjadi kegagalan kontrak pesanan
produk. Hal ini berkaitan dengan kapasitas produksi yang dimilikinya masih
relatif rendah, padahal dari spesikasi produk sudah memenuhi keinginan buyer.
Temuan lapang memperlihatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan
rendahnya kapasitas produksi UKM sampel. Faktorfakto tersebut antara lain
ketersediaan modal (92,86 persen), ketersedian mesin/peralatan dan penguasaan
teknologi (64,29 persen), ketersediaan bahan baku (42,86 persen) dan
ketersediaan tenaga kerja terampil (14,29 persen).
Temuan
lapang di atas mengindikasikan bahwa hambatan kapasitas produksi pada UKM masih
terkait dengan akses UKM terhadap sumberdaya produktif, terutama sumber
permodalan dan ketersediaan mesin/peralatan serta penguasaan teknologi. Hal
tersebut makin menguatkan fenomena yang terjadi selama ini bahwa UKM dihadapkan
pada faktor kritis yang bersifat klasik, yang belum bergeser dari waktu ke
waktu, yakni permodalan dan teknis produksi. Karena itu, seyogianya fasilitasi
untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UKM, diarahkan pada peningkatan
kemampuan UKM dalam mengatasi hambatan faktor-faktor tersebut.
4.
Kelengkapan Dokumen Ekspor
Kelengkapan dokumen merupakan persyaratan
yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan ekspor. Dalam hal ini UKM
sampel memiliki kesulitan untuk memenuhinya, sehingga menghambat kegiatan
ekspornya. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan sertifikasi produk
(71,43 persen), letter of credit (57,14 persen), NPWP (43,29
persen), dan lainnya (28,57 persen).
Hambatan ini terjadi karena selama ini UKM
tidak sungguh-sungguh untuk mengurus dokumen tersebut. Beberapa alasan yang
dapat diidentiikasi sebagai penyebabnya adalah UKM merasakan kesulitan dalam
memenuhi persyaratan dan prosedur yang memakan waktu relatif lama, dengan biaya
yang cukup memberatkan. Karena itu, perlu upaya untuk mengurangi hambatan yang
berkaitan dengan hal ini, yaitu dengan menerapkan persyaratan yang mudah,
prosedur yang sederhana, dan biaya yang tidak memberatkan UKM.
5.
Biaya Kegiatan Ekspor
Biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan
dalam kegiatan ekspor, merupakan hambatan yang dialami UKM. Hal ini menjadi
faktor yang menurunkan daya saing ekspor produk UKM karena harga jual produk
menjadi relatif tinggi dibandingkan eksportir produk sejenis dari negara lain.
Temuan lapang menunjukkan bahwa pengeluaran biaya dalam kegiatan ekspor, yang
menjadi hambatan paling besar bagi UKM adalah justru komponen biaya lainnya
(85,79 persen), yaitu berupa pungutan tidak resmi atau biaya siluman.
Kemudian, biaya yang berkaitan dengan perizinan dan transportasi (71,43 persen)
serta risiko atau jaminan produk sesuai pesanan (50,00 persen). Karena itu,
seyogianya menjadi perhatian pihak terkait dalam membuat peraturan, yang
memiliki konsekuensi biaya yang harus dibayar pelaku bisnis dalam kegiatan
ekspor. Apabila hal ini dibiarkan terus terjadi, maka kegiatan ekspor,
khususnya yang dilaksanakan oleh UKM, akan menjadi makin sulit karena makin
rendahnya daya saing.
Kesimpulan
a.
Kontribusi UKM dalam kegiatan ekspor masih relatif rendah dibandingkan dengan
usaha besar dengan rasio 1:4, di mana sebagian besar bertumpu pada produk
kerajinan dan barang seni, garmen, serta makanan dan minuman
b.
Faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi UKM dalam kegiatan ekspor, secara
berturut-turut dari derajat yang berat sampai ringan dalam beberapa aspek
berikut :
·
Aksesibiltas terhadap sumberdaya produktif adalah pembiayaan dan pemasaran,
jaringan bisnis, dan teknologi
·
Spesifikasi produk adalah desain, kemasan, warna, dan bentuk
·
Kapasitas produksi adalah ketersediaan modal, ketersedian mesin/peralatan dan
penguasaan teknologi, ketersediaan bahan baku, dan ketersediaan tenaga kerja
terampil;
·
Kelengkapan dokumen adalah sertifikasi produk, letter of credit, dan
NPWP
·
Biaya kegiatan ekspor adalah komponen biaya siluman, perizinan dan
transportasi, serta risiko/jaminan produk sesuai pesanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar