NERACA PEMBAYARAN
A. Definisi Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah suatu
pembukuan yang menunjukkan aliran pembayaran yang dilakukan dari negara-negara
lain ke dalam negeri, dan dari dalam negeri ke negara-negara lain.
Pembayaran-pembayaran yang dilakukan tersebut meliputi (i) penerimaan dari ekspor
dan pembayaran untuk impor barang dan jasa; (ii) aliran masuk penanaman modal
asing dan pembayaran penanaman modal ke luar negeri; dan (iii) aliran ke luar
dan lairan masuk modal jangka pendek (seperti mendepositkan uang di luar
negeri).
Dua neraca penting dalam suatu
neraca pembayaran adalah neraca perdagangan dan neraca keseluruhan. Neraca
perdagangan menunjukkan perimbangan di antara ekspor dan impor. Sedangkan
neraca keseluruhan menunjukkan perimbangan di antara keseluruhan aliran
pembayaran ke luar negeri dan keseluruhan aliran penerimaan dari luar negeri.
Defisit neraca pembayaran berarti pembayaran ke luar negeri melebihi penerimaan
dari luar negeri. Salah satu faktor penting yang menimbulkan defisit tersebut.
Defisit dalam neraca pembayaran
menimbulkan beberapa akibat buruk terhadap kegiatan dan kestabilan ekonomi
negara. Defisit sebagai akibat impor yang berlebihan akan mengakibatkan
penurunan dalam negeri dengan barang impor. Harga valuta asing akan meningkat
dan menyebabkan harga-harga barang impor bertambah mahal. Kegiatan ekonomi
dalam negeri yang menurun mengurangi kegairahan pengusaha-pengusaha untuk
melakukan penanaman modal dan membangun kegiatan usaha baru.
Dengan demikian, sama halnya dengan
masalah pengangguran dan inflasi, masalah defisit dalam neraca pembayaran dapat
menimbulkan efek yang buruk ke atas prestasi kegiatan ekonomi dalam jangka
pendek dan jangka panjang. Oleh karenanya setiap negara harus berusaha
menghindari berlakunya defisit dalam neraca pembayaran.
Neraca pembayaran memberikan
beberapa informasi penting mengani hubungan ekonomi di antara satu negara
dengan negara-negara asing. Neraca pembayaran akan memberikan informasi
mengenai nilai dan perkembangan ekspor dan impor. Ekspor dan impor adalah
kegiatan yang selalu dilakukan setiap negara dan sampai di mana peranan
kegiatan tersebut dalam perekonomian dapat diamati dari perkembangan neraca
pembayaran. Defisit dalam neraca pembayaran, yang disebabkan oleh impor yang
melebihi ekspor, mengurangi tingkat kegiatan ekonomi di dalam negeri dan
masalah pengangguran yang lebih serius akan dihadapi. Masalah lain yang mungkin
timbul adalah kehilangan kepercayaan orang terhadap prospek ekonomi negara akan
mengalir ke luar dan modal luar negeri tidak akan ditanam di negara tersebut.
Keadaan seperti ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di masa depat.
Akibat-akibat buruk seperti ini menyebabkan berbagai negara berusaha untuk
menghindari masalah defisit dalam neraca pembayaran.
Infromasi penting lain yang dapat di
lihat dari suatu neraca negara. Seterusnya neraca pembayaran menunjukkan pula
pertimbangan mutasi-mutasi keuangan dari satu negara ke negara-negara lain.
Perimbangan ini dinamakan neraca keseluruhan. Neraca keseluruhan yang negatif,
dan dinamakan defisit neraca pembayaran, berarti mutasi-mutasi keungan ke luar
negeri adalah lebih banyak dari yang diterima dari luar negeri. Disamping dapat
menunjukkan besarnya defisit yang dialami dalam suatu waktu tertentu, dari
neraca pembayaran dapat juga dilihat sebab-sebab yang menimbulkan defisit
tersebut. Mungkin sebabnya adalah impor yang lebih besar dari ekspor. Disamping
itu ia dapat disebabkan pula oleh pengaliran modal yang terlalu besar ke luar
negeri.
Neraca pembayaran mengukur transaksi
ekonomi yang terjadi antar-negara baik barang maupun jasa, baik asset riil
maupun reset finanisal, ataupun pembayaran transfer karena neraca ini
mencerminkan volume transaksi yang terjadi selama periode waktu tertentu,
biasanya satu tahun, maka neraca pembayaran mengukur aliran atau flow.
Beberapa transaksi yang termasuk
dalam neraca pembayaran tidak menggunakan pembayaran dalam bentuk uang. Sebagai
contoh, jika masalah Time mengirim mesin press cetak ke cabangnya di
Australia, tidak terjadi pembayaran dalam bentuk uang; tetapi karena telah
terjadi transaksi ekonomi antar negara, maka transaksi ini harus dimasukkan
dalam neraca pembayaran. Demikian juga, jika CARE mengirim makanan ke Afrika,
atau jika Pentagon mengirim bantuan militer ke Israel, transaksi ini juga harus
dimasukkan dalam neraca pembayaran. Jadi ingat, meskipun kita membicaran neraca
pembayaran, istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah neraca transaksi
ekonomi.
Neraca pembayaran disusun sesuai
prinsip double entry bookkeeping, yaitu pembukuan ke salah satu sisi
neraca disebut debit, pembukuan ke sisi yang satunya disebut kredit.
Seperti akan kita lihat, neraca pembayaran tersusun atas beberapa rekening;
defisit dalam satu atau beberapa rekening harus diimbangi dengan surplus pada
rekening yang lain. Jadi, debit total harus seimbang atau sama dengan kredit
total, sehingga sesuai dengan istilah balance atau neraca. Neraca
pembayaran memberikan perbandingan dalam periode waktu tertentu, satu tahun
misalnya, antara pembayaran memberikan ke luar atau outflow keluar
negeri yang dibukukan sebagai debit, yang dibukukan sebagai kredit. Bagian
selanjutnya akan menggambarkan rekening utama dalam neraca pembayaran.
B. Ciri-ciri Neraca Pembayaran
Sebagai suatu neraca pembukuan,
neraca pembayaran dapat dibedakan kepada dua bagian: passive dan aktiva. Dalam
bagian passive di catat transaksi-transaksi yang menyebabkan negara itu
melakukan pembayaran ke negara-negara lain. Dan dalam bagian aktiva dicatatkan
transaksi-transakit yang menyebabkan negara itu menerima pembayaran dari negara
lain. Selanjutnya suatu neraca pembayaran dibedakan pula menjadi dua jenis
pembukuan, yaitu transaki berjalan atau current account dan lalu lintas modal
atau capital account.
1. Transaksi berjalan. Dalam transaksi berjalan atau current account dicatat
transaksi-transaksi berikut:
a. Ekspor dan impor barang-barang. Ia dinamakan juga dengan istilah
perdagangan nyata.
Transaksi ini meliputi hasil-hasil
sector pertanian, barang-barang produksi industri, neraca (yaitu perbedaan di
antara ekspor dan impor) dari perdagangan tampak yaitu perdagangan dalam
barang-barang tampak dinamakan neraca perdagangan. Apabila nilai neraca itu
positif berarti ekspor barang melebihi impornya. Sebaliknya apabila negatif
maka impor barang melebihi ekspornya.
b. Ekspor dan impor jasa-jasa. Transaksi ini dikenal sebagai perdagangan tak
nyata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah transaksi-transaksi dalam
kegiatan pengangkutan, kegiatan perjanalan luar negeri, pendapatan dari
investasi modal, dan beberapa kegiatan jasa lainnya.
Nilai neraca suatu negara positif
bila neraca tersebut lebih banyak menjual jasa-jasanya ke luar negeri dan
membelinya dari negara-negara lain. Nilanya negatif bila negara itu lebih
banyak membeli jasa pihak-pihak luar dan menjual jasanya ke luar negeri.
c. Pembayaran pindahan atau transfer onilateral
Transaksi ini meliputi pembayaran
dimana penerimanya tidak perlu membayar dalam bentuk uang atau jasa.
Contoh: bantuan bahan makanan
Amerika Serikat ke penderita kelaparan di Aprika. Mengirimkan uang untuk
membiayai perbelanjaan anak-anak bersekolah di luar negara merupakan contoh
lainnya.
2. Lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal atau Capital account mencatat
dua golongan transaksi: (i) aliran modal pemerintah, dan (2) aliran modal
swasta.
a. Aliran modal pemerintah. Ini biasanya berupa pinjaman dan bantuan dari
negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah atau badan-badan
pemerintah. Misalnya pinjaman untuk membangun irigasi termasuk dalam golongan
transaksi ini.
b. Aliran modal swasta Ia dibedakan dalam tiga jenis, yaitu investasi langsung, investasi
portfolio dan amortasi. Investasi langsung adalah investasi untuk
mengembangkan perusahaan-perusahaan. Investasi portfolio adalah investasi dalam
bentuk membeli saham-saham di negara lain. Amortisasi adalah pembelian kembali
saham-saham atau kekayaan lain yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk
negara-negara lain.
Sementara transaksi perjalanan
mencatat transaksi internasional yang berkaitan dengan barang, jasa, dan
transfer unilateral, sedangkan transaksi modal atau capital account mencatat
transaksi internasional yang berkaitan dengan aliran asset keuangan, seperti
peminjaman, pemberian pinjaman, dan investasi. Sebagai contoh, investor Amerika
membeli asetluar negeri agar mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi
dan juga untuk mendiversifikasikan portofolio mereka. Bila ekonomi berbicara
tentang kapital atau modal, yang dimaksud biasanya adalah sumber daya fisik dan
manusiawi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Tetapi kadangkala
istilah kapital atau modal digunakan sebagai istilah lain dari uang, yaitu
uang yang digunakan untuk mendapatkan aset keuangan seperti saham, obligasi,
saldo bank, dan uang yang digunakan untuk melakukan investasi langsung dalam
pabrik dan peralatan luar negeri. Aliran ke luar modal Amerika atau U.S.
capital outflow terjadi bila orang Amerika membeli aset luar negeri. Aliran
modal masuk Amerika atau U.S. capital inflow terjadi bila luar negeri
membeli aset Amerika.
Bentuk Suatu Neraca Pembayaran
(dalam triliun rupiah)
|
|||||
Passive (pembayaran)
A. Transaksi berjalan (current accout)
|
Aktiva (penerimaan)
|
||||
1. Impor barang
2. Impor jasa
jumlah
|
Rp 270 1. Ekspor barang
40 2. Ekspor Jasa
310 Jumlah
|
Rp 320
30
350
|
|||
I. Neraca Transaksi Berjalan
|
Rp + 40
|
||||
B. Lalu lintas modal (capital account)
|
|||||
4. Modal pemerintah
5. Modal swasta
Jumlah
|
Rp 20 4. Modal pemerintah
20 5. Modal swasta
40 Jumlah
|
Rp 50
40
90
|
|||
Neraca lalu lintas
|
Rp + 50
|
||||
C. Gabungan neraca transaksi berjalan dan lalu lintas
modal
D. Selisih perhitungan
|
Rp + 90
+ 2
|
||||
NERACA KESELURUHAN
|
Rp - 92
|
||||
C. Neraca Pembayaran Indonesia
Susunan neraca pembayaran ini dapat
di bedakan menjadi 3 golongan mutasi keuangan, yaitu transaksi berjalan,
transaksi modal, dan selisih perhitungan.
a. Transaksi berjalan
Memberikan gambaran tentang nilai transaksi yang
diakibatkan oleh kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian data
yang di tunjukkan menggambarkan nilai barang (seperti karet, minyak, hasil
industri manufaktur) dan jasa (seperti pelancongan) yang di perdagangkan.
b. Transaksi modal
Transaksi ini dibedakan menjadi dua kelompok nilai
neto aliran modal kepada pemerintah dan nilai neto aliran swasta.
c. Selisih perhitungan
Nilai selisih perhitungan meningkat dari US$ 701 juga
menjadi lebih dari US$ 3,8 milyar. Pertambahan ini menggambarkan aliran modal
yang tak dicatat semakin meningkat.
Neraca Keseluruhan
Neraca keseluruhan menggambarkan jumlah aliran neto
yang di catat di ketiga kelompok transaksi, yaitu transaksi berjalan, transaksi
modal dan selisih perhitungan.
Sebagai contoh: Aliran modal bukan saja memerlukan
kestabilan ekonomi dan prospek keteguhan sector moneter, tapi juga bergantung
kepada kestabilan politik dan sosial masyarakat, seterusnya neraca perdagangan
yang bertambah baik memerlukan perkembangan ekspor yang pesat.
Neraca Pembayaran Indonesia, Tahun Terpilih
Di antara 1969-1993
|
|||||
Jenis transaksi
|
1969
|
1980
|
1985
|
1990
|
1993
|
A. Transaksi Berjalan
a. Ekspor
b. Impor
B. Lalu lintas modal
C. Jumlah (A) + (B)
D. Selisih perhitungan
Kedudukan neraca pembayaran
defisit (+)/Surplus (-)
|
995
995
425
__
284
71
-70
50
+20
|
17.489
9.962
-5.537
20
1.773
-1.315
2.478
-788
-1.690
|
49.901
14.427
-7.663
__
4.783
1.191
1.823
247
-2.070
|
26.807
29.198
-8.592
__
633
4.113
1.506
293
-2.099
|
37.186
10.875
__
748
5.583
3.443
-2.716
-727
|
Sumber : Bank Indonesia, Laporan Tahunan, beberapa
tahun
|
|||||
Arus Modal Masuk
Arus Modal Masuk adalah net capital inflow
yaitu perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri.
Besarnya arus modal masuk ke Indonesia, sebagai akibat
pertumbuhan perekonomian yang tetap terjaga dalam beberapa tahun terakhir,
harus dapat dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek jangka panjang. Mengelola
arus modal masuk (capital inflow) ke dalam kawasan merupakan sebuah tantangan
yang sulit, yang dihadapi negara-negara emerging market seperti Indonesia
karena dapat membawa berbagai risiko potensial terhadap stabilitas keuangan.
Seperti yang telah diketahui, untuk menjaga stabilitas
moneter akibat derasnya arus modal masuk ke Indonesia dan besarnya likuiditas
saat ini, BI menerapkan beberapa kebijakan yang diapresiasi Bank Dunia dan IMF
sebagai langkah yang tepat.
Bank Indonesia mencatat arus modal masuk (capital
inflow) sejak awal tahun hingga pertengahan November 2014 mencapai Rp177,75
triliun, jauh lebih besar dibandingkan keseluruhan 2013 sebesar Rp35,9 triliun.
“Capital inflow kali ini adalah yang terbesar dalam
sejarah masuknya arus modal ke Indonesia,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo
saat acara Bankers Dinner di Jakarta, Kamis.
Kebijakan berorientasi stabilitas, menurut Agus, telah
mempertebal keyakinan investor tentang kualitas kebijakan makro ekonomi
Indonesia.
“Aliran modal masuk sendiri menjaga gairah investasi
di pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN),” ujar Agus.
Selain itu, lanjut Agus, persepsi risiko terhadap
Indonesia di pasar keuangan dunia pun terus membaik, seperti ditunjukkan oleh
Credit Default Swap yang menurun drastis, dari 303 basis poin pada Agustus 2013
menjadi 142 basis poin pada pertengahan November 2014.Agus menambahkan bahwa
tingginya arus modal masuk tersebut juga didorong oleh adanya penurunan defisit
neraca transaksi berjalan.
Pada Kuartal III 2014, defisit transaksi berjalan
menjadi 6,84 miliar dolar AS atau sebesar 3,07 persen dari produk domestik
bruto (PDB), menurun jika dibandingkan dengan defisit pada Kuartal II 2014 ini
yang sebesar 8,69 miliar dolar AS atau 4,07 persen dari PDB.Agus memperkirakan
defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun 2014 akan mencapai 3 persen dari
PDB.Perbaikan neraca transaksi berjalan tersebut juga didukung oleh surplus
neraca perdagangan nonmigas, terutama ekspor manufaktur yang membaik.
Definsi utang luar
negeri
Utang luar negeri atau dikenal dengan pinjaman luar negeri adalah : setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Pinjaman ini dapat berbentuk Pinjaman Program atau Pinjaman Proyek, dan terdiri atas pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, dan pinjaman campuran.
Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan3 atau Concessional Loan4, yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang- kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus). Contohnya pinjaman dari Perancis untuk membiayai berbagai program penanganan perubahan iklim atau baru-baru ini tawaran pinjaman keuangan dari Jerman untuk proyek- proyek bidang transportasi, infrastruktur termasuk juga pengembangan geothermal.
Fasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor. Contohnya fasilitas ini diberikan untuk UKM pada sektor furniture, pangan dan perikanan.
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
Semua bentuk dan jenis pinjaman luar negeri ini diterima dari negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, dan lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melaksanakan kegiatan usaha diluar wilayah negara RI.
1 Pinjaman program adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN.
2 Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
3 ODA Loans adalah pinjaman dengan suatu maturity lebih dari satu tahun yang memenuhi kriteria sebagaimana definsi ODA, yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga resmi dan untuk mana pembayarannya kembali diperlukan dalam mata uang convertible atau dalam bentuk barang (in kind).
4 Concessional Loan adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan persyaratan yang secara substansial lebih murah dari pinjaman pasar.
Pengelolaan utang luar negeri
Salah satu
kewenangan Pemerintah dalam hal keuangan adalah melaksanakan pinjaman luar
negeri. Namun pelaksanaan ini tidak boleh dilaksanakan secara sembrono.
Pentingnya pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek atau
untuk tambahan pembiayaan defisit anggaran mengharuskan
Pemerintah untuk melakukan pengelolaan yang cermat terhadap utang
atau pinjaman luar negeri sehingga Pemerintah kemudian menetapkan peraturan
perundang-undangan untuk mengatur pengelolaan utang luar negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman atau Hibah Luar Negeri diatur adanya tahapan-tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan atas utang luar negeri.
2. PROFIL UTANG LUAR NEGERI
Utang luar negeri Republik Indonesia terus membumbung tinggi. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai akhir Januari 2010, utang luar negeri mencapai 174,041 miliar dollar AS. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs Rp 10.000 per dollar AS nominal utang itu hampir mencapai Rp 2.000 triliun.
Nilai utang ini naik 17,55 persen dari periode yang sama tahun lalu. Akhir Januari 2009, nilai utang luar negeri Indonesia baru sebesar 151,457 miliar dollar AS. “Dari sisi nominal memang naik, namun jika kita melihat dari persentase debt to GDP ratio, angkanya terus menurun. Nilai utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar 93,859 miliar dollar AS, lalu utang bank sebesar 8,984 miliar dollar AS. Lalu, utang swasta alias korporasi non-bank sebesar 75,199 miliar dollar AS (www.surya.co.id).
Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa utang luar negeri Indonesia per Maret 2010 mencapai 180,7 miliar dolar AS atau naik sekitar 2 miliar dolar dibanding per Februari senilai 178,5 miliar dolar AS. “Penambahan ini muncul dari SBI dan SUN serta pembayaran yang nilainya sekitar 2,2 miliar. Utang tersebut terdiri dari pinjaman pemerintah 95,1 miliar dolar AS, BI tercatat 10,5 miliar dolar AS dan swasta 75,1 miliar dolar AS. Utang swasta ini juga dibagi utang bank mencapai 10,2 miliar dolar AS dan non bank senilai 64,9 miliar dolar. Utang swasta ini tidak mengalami perubahan dengan Februari yang masih tetap di angka Rp75,1 miliar dolar, sedangkan utang pemerintah BI per Februari 103,4 miliar dolar AS dan Maret 2010 menjadi 105,6 miliar dolar AS. Utang Indonesia mengalami peningkatan, tetapi secara rasio terhadap PDB (produk domestik bruto) angkanya kecil dan jauh lebih baik dibanding rasio negara-negara lain.
Berdasarkan data kementerian keuangan rasio utang terhadap GDP per 2009 sebesar 29 30 persen dan pada tahun ini diperkirakan sebesar 30 persen. Rasio ini lebih rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya, seperti AS 87 persen dan pada 2010 diperkirakan 99,30 persen, sedangkan Jepang saja pada 2009 rasio utangnya sebesar 216,50 persen dan 2010 diperkirakan 223,40 persen (www.antaranews.com).
3. KONDISI UTANG LUAR NEGERI
Di awal krisis Utang luar negeri kita bertambah US$ 42, 3 milyar. Terdiri dari: pinjaman dari IMF sebanyak US$ 11,2 milyar, pinjaman multilateral sebanyak US$10.0 milyar, pinjaman bilateral sebanyak US$ 21,1milyar.
Sampai saat ini, yang sudah dicairkan sebanyak US$ 6,0 milyar. Jadi keseluruhan utang luar negeri kita sekarang adalah US$ 145 milyar. Jatuh tempo hutang tersebut:
–untuk swasta rata-rata 5 tahun,
– untuk utang pemerintah 10 tahun,
– untuk pinjaman lunak, jatuh temponya 20 tahun. Jadi, beban utang ini akan ditanggung generasi 5 sampai 20 tahun mendatang.
Hasil studi empiris, Pengeluaran pembangunan dan defisit anggaran memberikan efek negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (periode 1983 s/d 1993). Jadi ada indikasi bahwa alokasi investasi sektor publik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pemukiman) menjadi terkorbankan demi pembayaran utang
4. PENYEBAB BESAR UTANG
1) Strategi defisit anggaran : strategi defisit anggaran tanpa diimbangi dengan kontrol akan sangat berbahaya. Selama ini Indonesia selalu menerapkan strategi ini, dengan harapan, jika utang kepada luar negeri, maka hasil dari utang tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga sektor riil berkembang dan harapannya pendapatan nasional dapat meningkat signifikan. Namun hasil dari pendapatan nasional ini tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar utang luar negeri.
2) Tidak menyadari secara penuh biaya yang harus ditanggung di masa depan Pemikiran irasional banyak mendominasi penentu kebijakan di negara sedang berkembang dalam melakukan utang (Alesina dan Tabellini)
3) Adanya faktor sosial politik dari penentu kebijakan Faktor sosial dan politik lebih dominan dibanding faktor ekonomi dalam melakukan utang (Sebastian Edwards).
5. DAMPAK UTANG LUAR NEGERI
Pada sisi efektifitasnya, secara internal, utang luar negeri tidak hanya dipandang menjadi penghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara Dunia Ketiga. Utang diyakini menjadi pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan.
Sedangkan secara eksternal, utang luar negeri diyakini menjadi pemicu meningkatnya ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan pada pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan .
Pada sisi kelembagaannya, lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB). Keduanya diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman.
Pada sisi ideologinya, utang luar negeri diyakini telah dipakai oleh negara-negara pemberi pinjaman, terutama Amerika, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia. (Erler, 1989).
Sedangkan pada sisi implikasi sosial dan politiknya, utang luar negeri tidak hanya dipandang sebagai sarana yang sengaja dikembangkan oleh negara-negara pemberi pinjaman untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman. Secara tidak langsung negara-negara kreditur diyakini turut bertanggungjawab terhadap munculnya rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatkan tekanan migrasi dan perdagangan obat-obat terlarang, serta terhadap terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanlon, 2000).
6. ARAHAN GBHN TERHADAP UTANG LUAR NEGERI
Berkaitan dengan pengelolaan pinjaman luar negeri, arahan kebijakan ke depan yang tertuang dalam GBHN Tahun 1999-2004 Bab IV Sub Bab Ekonomi memberi arahan agar pemerintah:
1. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektifitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
2. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan DPR dan diatur dengan undang-undang.
3. Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
4. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan DPR.
7. RESTRUKTURISASI PINJAMAN LUAR NEGERI
Penurunan nilai tukar Rupiah yang sangat tajam sebagai rangkaian krisis ekonomi dan krisis moneter yang melanda Indonesia sejak bulan Juli 1997 mengakibatkan sebagian besar peminjam swasta tidak dapat lagi memenuhi kewajiban luar negeri yang jatuh tempo. Sementara itu disisi Pemerintah, krisis nilai tukar juga menyebabkan meningkatnya beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri yang akan menjadi beban dalam APBN. Untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman luar negeri tersebut, untuk pinjaman yang diterima swasta, Pemerintah telah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-Utang Perusahaan Swasta Indonesia (THSI).
Sedangkan utang penyelesaian pinjaman luar negeri yang diterima Pemerintah, dibentuk satuan tugas yang terkoordinir yang terdiri dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan Bappenas dalam rangka melaksanakan negosiasi restrukturisasi utang. Baik THIS maupun satgas yang dibentuk Pemerintah tersebut, mempunyai tugas untuk melakukan negosiasi terhadap kreditur luar negeri dalam rangka restrukturisasi pinjaman luar negeri yang diterima swasta, Pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan steering committee yang terdiri atas 13 perbankan internasional dengan co-chairman Deutche Bank, Chase Manhattan Bank dan Bank of Tokyo Mitsubishi untuk mewakili seluruh kreditur. Dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan steering committee yang berlangsung di Frankfurt tanggal 1-4 Juni 1998, menghasilkan Frankfurt Agreement yang terdiri atas 3 kesepakatan :
• Trade Maintenance Facility (TMF), yaitu perbankan luar negeri akan memberikan dan membuka credit line dalam rangka perdagangan internasional kepada perbankan Indonesia
• Interbank Debt Exchange Offer Program (EOP), yaitu perbankan luar negeri akan menjadwal ulang pinjaman luar negeri perbankan Indonesia
• Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA), yaitu penyelesaian utang luar negeri swasta melalui upaya restrukturisasi utang.
Sementara itu untuk menyelesaikan utang luar negeri Pemerintah, telah dilakukan berbagai upaya dan negosiasi untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dengan memanfaatkan forum Paris Club. Dalam 3 kali pertemuan, telah dihasilkan perolehan keringanan pembayaran pinjaman dengan penjadwalan kembali pembayaran utang dari kesepakatan sebelumnya, baik pokok maupun bunganya (Laporan BI,2005).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman atau Hibah Luar Negeri diatur adanya tahapan-tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan atas utang luar negeri.
2. PROFIL UTANG LUAR NEGERI
Utang luar negeri Republik Indonesia terus membumbung tinggi. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai akhir Januari 2010, utang luar negeri mencapai 174,041 miliar dollar AS. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs Rp 10.000 per dollar AS nominal utang itu hampir mencapai Rp 2.000 triliun.
Nilai utang ini naik 17,55 persen dari periode yang sama tahun lalu. Akhir Januari 2009, nilai utang luar negeri Indonesia baru sebesar 151,457 miliar dollar AS. “Dari sisi nominal memang naik, namun jika kita melihat dari persentase debt to GDP ratio, angkanya terus menurun. Nilai utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar 93,859 miliar dollar AS, lalu utang bank sebesar 8,984 miliar dollar AS. Lalu, utang swasta alias korporasi non-bank sebesar 75,199 miliar dollar AS (www.surya.co.id).
Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa utang luar negeri Indonesia per Maret 2010 mencapai 180,7 miliar dolar AS atau naik sekitar 2 miliar dolar dibanding per Februari senilai 178,5 miliar dolar AS. “Penambahan ini muncul dari SBI dan SUN serta pembayaran yang nilainya sekitar 2,2 miliar. Utang tersebut terdiri dari pinjaman pemerintah 95,1 miliar dolar AS, BI tercatat 10,5 miliar dolar AS dan swasta 75,1 miliar dolar AS. Utang swasta ini juga dibagi utang bank mencapai 10,2 miliar dolar AS dan non bank senilai 64,9 miliar dolar. Utang swasta ini tidak mengalami perubahan dengan Februari yang masih tetap di angka Rp75,1 miliar dolar, sedangkan utang pemerintah BI per Februari 103,4 miliar dolar AS dan Maret 2010 menjadi 105,6 miliar dolar AS. Utang Indonesia mengalami peningkatan, tetapi secara rasio terhadap PDB (produk domestik bruto) angkanya kecil dan jauh lebih baik dibanding rasio negara-negara lain.
Berdasarkan data kementerian keuangan rasio utang terhadap GDP per 2009 sebesar 29 30 persen dan pada tahun ini diperkirakan sebesar 30 persen. Rasio ini lebih rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya, seperti AS 87 persen dan pada 2010 diperkirakan 99,30 persen, sedangkan Jepang saja pada 2009 rasio utangnya sebesar 216,50 persen dan 2010 diperkirakan 223,40 persen (www.antaranews.com).
3. KONDISI UTANG LUAR NEGERI
Di awal krisis Utang luar negeri kita bertambah US$ 42, 3 milyar. Terdiri dari: pinjaman dari IMF sebanyak US$ 11,2 milyar, pinjaman multilateral sebanyak US$10.0 milyar, pinjaman bilateral sebanyak US$ 21,1milyar.
Sampai saat ini, yang sudah dicairkan sebanyak US$ 6,0 milyar. Jadi keseluruhan utang luar negeri kita sekarang adalah US$ 145 milyar. Jatuh tempo hutang tersebut:
–untuk swasta rata-rata 5 tahun,
– untuk utang pemerintah 10 tahun,
– untuk pinjaman lunak, jatuh temponya 20 tahun. Jadi, beban utang ini akan ditanggung generasi 5 sampai 20 tahun mendatang.
Hasil studi empiris, Pengeluaran pembangunan dan defisit anggaran memberikan efek negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (periode 1983 s/d 1993). Jadi ada indikasi bahwa alokasi investasi sektor publik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pemukiman) menjadi terkorbankan demi pembayaran utang
4. PENYEBAB BESAR UTANG
1) Strategi defisit anggaran : strategi defisit anggaran tanpa diimbangi dengan kontrol akan sangat berbahaya. Selama ini Indonesia selalu menerapkan strategi ini, dengan harapan, jika utang kepada luar negeri, maka hasil dari utang tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga sektor riil berkembang dan harapannya pendapatan nasional dapat meningkat signifikan. Namun hasil dari pendapatan nasional ini tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar utang luar negeri.
2) Tidak menyadari secara penuh biaya yang harus ditanggung di masa depan Pemikiran irasional banyak mendominasi penentu kebijakan di negara sedang berkembang dalam melakukan utang (Alesina dan Tabellini)
3) Adanya faktor sosial politik dari penentu kebijakan Faktor sosial dan politik lebih dominan dibanding faktor ekonomi dalam melakukan utang (Sebastian Edwards).
5. DAMPAK UTANG LUAR NEGERI
Pada sisi efektifitasnya, secara internal, utang luar negeri tidak hanya dipandang menjadi penghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara Dunia Ketiga. Utang diyakini menjadi pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan.
Sedangkan secara eksternal, utang luar negeri diyakini menjadi pemicu meningkatnya ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan pada pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan .
Pada sisi kelembagaannya, lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB). Keduanya diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman.
Pada sisi ideologinya, utang luar negeri diyakini telah dipakai oleh negara-negara pemberi pinjaman, terutama Amerika, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia. (Erler, 1989).
Sedangkan pada sisi implikasi sosial dan politiknya, utang luar negeri tidak hanya dipandang sebagai sarana yang sengaja dikembangkan oleh negara-negara pemberi pinjaman untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman. Secara tidak langsung negara-negara kreditur diyakini turut bertanggungjawab terhadap munculnya rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatkan tekanan migrasi dan perdagangan obat-obat terlarang, serta terhadap terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanlon, 2000).
6. ARAHAN GBHN TERHADAP UTANG LUAR NEGERI
Berkaitan dengan pengelolaan pinjaman luar negeri, arahan kebijakan ke depan yang tertuang dalam GBHN Tahun 1999-2004 Bab IV Sub Bab Ekonomi memberi arahan agar pemerintah:
1. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektifitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
2. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan DPR dan diatur dengan undang-undang.
3. Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
4. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan DPR.
7. RESTRUKTURISASI PINJAMAN LUAR NEGERI
Penurunan nilai tukar Rupiah yang sangat tajam sebagai rangkaian krisis ekonomi dan krisis moneter yang melanda Indonesia sejak bulan Juli 1997 mengakibatkan sebagian besar peminjam swasta tidak dapat lagi memenuhi kewajiban luar negeri yang jatuh tempo. Sementara itu disisi Pemerintah, krisis nilai tukar juga menyebabkan meningkatnya beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri yang akan menjadi beban dalam APBN. Untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman luar negeri tersebut, untuk pinjaman yang diterima swasta, Pemerintah telah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-Utang Perusahaan Swasta Indonesia (THSI).
Sedangkan utang penyelesaian pinjaman luar negeri yang diterima Pemerintah, dibentuk satuan tugas yang terkoordinir yang terdiri dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan Bappenas dalam rangka melaksanakan negosiasi restrukturisasi utang. Baik THIS maupun satgas yang dibentuk Pemerintah tersebut, mempunyai tugas untuk melakukan negosiasi terhadap kreditur luar negeri dalam rangka restrukturisasi pinjaman luar negeri yang diterima swasta, Pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan steering committee yang terdiri atas 13 perbankan internasional dengan co-chairman Deutche Bank, Chase Manhattan Bank dan Bank of Tokyo Mitsubishi untuk mewakili seluruh kreditur. Dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan steering committee yang berlangsung di Frankfurt tanggal 1-4 Juni 1998, menghasilkan Frankfurt Agreement yang terdiri atas 3 kesepakatan :
• Trade Maintenance Facility (TMF), yaitu perbankan luar negeri akan memberikan dan membuka credit line dalam rangka perdagangan internasional kepada perbankan Indonesia
• Interbank Debt Exchange Offer Program (EOP), yaitu perbankan luar negeri akan menjadwal ulang pinjaman luar negeri perbankan Indonesia
• Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA), yaitu penyelesaian utang luar negeri swasta melalui upaya restrukturisasi utang.
Sementara itu untuk menyelesaikan utang luar negeri Pemerintah, telah dilakukan berbagai upaya dan negosiasi untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dengan memanfaatkan forum Paris Club. Dalam 3 kali pertemuan, telah dihasilkan perolehan keringanan pembayaran pinjaman dengan penjadwalan kembali pembayaran utang dari kesepakatan sebelumnya, baik pokok maupun bunganya (Laporan BI,2005).
Perencanaan
Dalam rangka perencanaan pinjaman luar negeri, Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN) selama 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian menyusun Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN-JM) dengan menggunakan RKPLN dan RPJM sebagai pedomannya.
DRPHLN-JM ini diperoleh berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan
oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN.
Usulan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga berupa kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. kriteria umum dimana kegiatan sesuai dengan arahan dan sasaran RPJM, kegiatan dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran program yang menjadi prioritas pembangunan nasional, kegiatan harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan, kegiatan secara teknis dan pembiayaan lebih efisien untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri, dan hasil kegiatan dapat dioperasikan oleh sumberdaya dalam negeri serta diperluas untuk kegiatan lainnya.
b. kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran tugas pokok dan fungsi
Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Negara/Lembaga juga dapat menginisiasi kegiatan untuk Pemerintah Daerah berupa usulan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya akan diteruspinjamkan, yang selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah tersebut. Usulan kegiatan dari Pemerintah Daerah harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yang mencakup :
1)kegiatan investasi untuk prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan penerimaan pada APBD yang diperoleh dari pungutan atas prasarana/sarana tersebut,
2)kegiatan merupakan urusan Pemerintah Daerah,
3) kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas RPJMD dan sejalan dengan program RPJM,
4)kegiatan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan masyarakat
daerah setempat,
5) Pemda mempunyai kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.
Sedangkan usulan kegiatan dari BUMN juga harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yaitu kegiatan investasi ini dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan serta meningkatkan penerimaan BUMN, dan BUMN mempunyai proyeksi kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman tersebut.
Usulan-usulan tersebut dilampiri dengan kerangka acuan kerja,
dokumen studi kelayakan kegiatan, dan surat persetujuan dari DPRD (khusus untuk Pemerintah Daerah).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian melakukan
penilaian atas usulan-usulan kegiatan tersebut meliputi penilaian administrasi, penilaian teknis dan penilaian pendanaan. Penilaian administrasi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi. Penilaian teknis meliputi kesesuaian usulan kegiatan dengan sasaran program RPJM, kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan finansial dan kemampuan pelaksanaan instansi pelaksana. Sementara penilaian pendanaan diperoleh melalui sinkronisasi pendanaan.
DRPHLN-JM ini kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri pada Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN yang mengusulkan dan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN) serta diinformasikan kepada masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian melaksanakan pertemuan berkala dengan calon PPLN dengan melibatkan Menkeu, Menlu dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh kesepakatan mengenai kegiatan dalam DRPHLN-JM yang sesuai dengan program calon PPLN.
Berdasarkan kesepakatan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas berkoordinasi dengan instansi pengusul dan/atau pelaksana kegiatan untuk menyusun rencana kegiatan rinci dalam rangka meningkatkan kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan yang telah memenuhi kesiapan dicantumkan dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (DRPPHLN), dan disampaikan kepada Menkeu, Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN dan calon PPLN.
Berdasarkan kegiatan dalam DRPPHLN, Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN melakukan penyempurnaan persiapan pelaksanaan kegiatan, sementara bagi Pemda/BUMN harus melakukan koordinasi dengan Menkeu guna penyusunan rancangan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian melakukan koordinasi dengan calon PPLN untuk mendapatkan indikasi komitmen pendanaan. Setelah didapatkan, Daftar Kegiatan disampaikan kepada Menkeu dan calon PPLN
Dalam rangka perencanaan pinjaman luar negeri, Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN) selama 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian menyusun Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN-JM) dengan menggunakan RKPLN dan RPJM sebagai pedomannya.
DRPHLN-JM ini diperoleh berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan
oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN.
Usulan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga berupa kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. kriteria umum dimana kegiatan sesuai dengan arahan dan sasaran RPJM, kegiatan dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran program yang menjadi prioritas pembangunan nasional, kegiatan harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan, kegiatan secara teknis dan pembiayaan lebih efisien untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri, dan hasil kegiatan dapat dioperasikan oleh sumberdaya dalam negeri serta diperluas untuk kegiatan lainnya.
b. kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran tugas pokok dan fungsi
Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Negara/Lembaga juga dapat menginisiasi kegiatan untuk Pemerintah Daerah berupa usulan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya akan diteruspinjamkan, yang selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah tersebut. Usulan kegiatan dari Pemerintah Daerah harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yang mencakup :
1)kegiatan investasi untuk prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan penerimaan pada APBD yang diperoleh dari pungutan atas prasarana/sarana tersebut,
2)kegiatan merupakan urusan Pemerintah Daerah,
3) kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran program yang merupakan prioritas RPJMD dan sejalan dengan program RPJM,
4)kegiatan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan masyarakat
daerah setempat,
5) Pemda mempunyai kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman.
Sedangkan usulan kegiatan dari BUMN juga harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yaitu kegiatan investasi ini dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan serta meningkatkan penerimaan BUMN, dan BUMN mempunyai proyeksi kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman tersebut.
Usulan-usulan tersebut dilampiri dengan kerangka acuan kerja,
dokumen studi kelayakan kegiatan, dan surat persetujuan dari DPRD (khusus untuk Pemerintah Daerah).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian melakukan
penilaian atas usulan-usulan kegiatan tersebut meliputi penilaian administrasi, penilaian teknis dan penilaian pendanaan. Penilaian administrasi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi. Penilaian teknis meliputi kesesuaian usulan kegiatan dengan sasaran program RPJM, kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan finansial dan kemampuan pelaksanaan instansi pelaksana. Sementara penilaian pendanaan diperoleh melalui sinkronisasi pendanaan.
DRPHLN-JM ini kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri pada Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN yang mengusulkan dan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN) serta diinformasikan kepada masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian melaksanakan pertemuan berkala dengan calon PPLN dengan melibatkan Menkeu, Menlu dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh kesepakatan mengenai kegiatan dalam DRPHLN-JM yang sesuai dengan program calon PPLN.
Berdasarkan kesepakatan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas berkoordinasi dengan instansi pengusul dan/atau pelaksana kegiatan untuk menyusun rencana kegiatan rinci dalam rangka meningkatkan kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan yang telah memenuhi kesiapan dicantumkan dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (DRPPHLN), dan disampaikan kepada Menkeu, Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN dan calon PPLN.
Berdasarkan kegiatan dalam DRPPHLN, Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN melakukan penyempurnaan persiapan pelaksanaan kegiatan, sementara bagi Pemda/BUMN harus melakukan koordinasi dengan Menkeu guna penyusunan rancangan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian melakukan koordinasi dengan calon PPLN untuk mendapatkan indikasi komitmen pendanaan. Setelah didapatkan, Daftar Kegiatan disampaikan kepada Menkeu dan calon PPLN
Menkeu kemudian
melakukan perundingan antara Pemerintah dengan
melibatkan unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya didampingi ahli hukum, bersama dengan calon PPLN. Hasil perundingan ini kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN), sekurang- kurangnya memuat jumlah, peruntukan dan persyaratan pinjaman. NPPLN5 ini berlaku sejak ditandatangani kecuali ditentukan lain oleh naskah tersebut, kemudian disampaikan oleh Depkeu kepada BPK dan instansi terkait.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian menyusun RK-PHLN yang isinya meliputi rincian jenis kegiatan, lokasi, rencana alokasi anggaran, satuan kerja pelaksana kegiatan, jadwal
5 NPPLN ini dapat diubah diawali dengan pengajuan usulan oleh Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN meliputi perubahan rencana kegiatan, realokasi dana, perpanjangan masa berlaku perjanjian dan/atau pembatalah sebagian kegiatan dan/atau dana kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk dinilai lalu direkomendasikan perubahannya kepada Menkeu.
pelaksanaan, kebutuhan dana pendamping, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
melibatkan unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya didampingi ahli hukum, bersama dengan calon PPLN. Hasil perundingan ini kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN), sekurang- kurangnya memuat jumlah, peruntukan dan persyaratan pinjaman. NPPLN5 ini berlaku sejak ditandatangani kecuali ditentukan lain oleh naskah tersebut, kemudian disampaikan oleh Depkeu kepada BPK dan instansi terkait.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kemudian menyusun RK-PHLN yang isinya meliputi rincian jenis kegiatan, lokasi, rencana alokasi anggaran, satuan kerja pelaksana kegiatan, jadwal
5 NPPLN ini dapat diubah diawali dengan pengajuan usulan oleh Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN meliputi perubahan rencana kegiatan, realokasi dana, perpanjangan masa berlaku perjanjian dan/atau pembatalah sebagian kegiatan dan/atau dana kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk dinilai lalu direkomendasikan perubahannya kepada Menkeu.
pelaksanaan, kebutuhan dana pendamping, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan
Penarikan pinjaman luar negeri dilakukan melalui mekanisme APBN, dengan tata cara : pembukaan L/C, pembayaran Langsung (Direct Payment)6, reksus (Special Account)7 dan penggantian pembiayaan pendahuluan (Reimbursement)8.
Penarikan pinjaman luar negeri dengan pembukaan L/C didahului dengan pengajuan Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Penarikan Dana (SPP-SKPD) L/C sebesar nilai Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) kepada KPPN. KPPN kemudian menerbitkan SKPD L/C dan mengirimkannya kepada BI atau Bank dengan tembusan kepada Dirjen Bea dan Cukai dan PA/KPA. PA/KPA kemudian memberitahukan kepada rekanan/importer untuk mengajukan pembukaan L/C kepada BI atau bank dengan melampirkan KPBJ dan daftar barang yang akan diimpor serta dokumen pendukung lain yang diatur oleh BI atau bank. BI atau bank kemudian membuka L/C kepada bank koresponden dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN dan Dirjen Pengelolaan Utang. Atas dasar L/C yang telah dibuka, BI atau bank meminta Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran. Terhadap L/C yang telah dicairkan, Direktorat Pengelolaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri, BI atau Bank menerima Notice of Disbursement (NOD) dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri. BI kemudian menerbitkan Nota Disposisi dan membukukan ekuivalen Rupiah ke dalam Rekening Kas Negara serta menyampaikan tembusannya kepada KPPN. Oleh KPPN kemudian diterbitkan dan dibukukan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)9 serta menyampaikan kepada PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI.
6 Pembayaran Langsung adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
7 Rekening khusus (reksus) adalah rekening yang dibuka oleh Menkeu pada Bank Indonesia atau Bank untuk
menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
8 Penggantian Pembiayaan Pendahuluan (reimbursement) adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi
Pinjaman Luar Negeri untuk penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu melalui
Rekening Bendahara Umum Negara dan/atau Rekening Kas Negara atau Rekening Penerima Penerusan Pinjaman.
9 SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan
Penarikan pinjaman luar negeri dengan pembayaran langsung dilakukan sebagai berikut : PA/KPA dengan menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung (SPP-APD PL) kepada KPPN. Kemudian KPPN menerbitkan APD-PL/withdrawal application dan menyampaikannya kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri lalu dilakukan pembayaran langsung oleh Pemberi Pinjaman Luar Negeri kepada rekanan. Untuk setiap transaksi yang telah dilakukan, Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, KPPN dan BI menerima Notice of Disbursement (NOD) dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Atas NOD ini KPPN menerbitkan SP3 dan menyampaikan kepada BI untuk dibukukan serta kepada PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI. Sedangkan penarikan pinjaman luar negeri dengan reksus dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan pada BI atau bank. Kemudian atas permintaan PA/KPA, Dirjen Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau senilai pinjaman yang ditentukan dalam NPPLN. Lalu PA/KPA mengajukan SPM/SPP, SKM, Reksus L/C dengan dilampiri dokumen pendukung kepada KPPN yang menjadi dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D atau SKM Reksus L/C. Dokumen yang diterbitkan tersebut disampaikan kepada BI atau Bank dan menjadi dasar untuk melakukan pembebanan pada Reksus.
PA/KPA kemudian memberitahukan rekanan/importer untuk membuka L/C di BI atau bank dengan melampirkan KPBJ dan daftar barang yang akan diimpor serta dokumen pendukung lainnya. BI atau bank kemudian membuka L/C kepada bank koresponden dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN dan Dirjen Pengelolaan Utang. BI atau bank kemudian membebani reksus untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden untuk diteruskan kepada pemasok. Atas pembebanan ini, BI menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan membukukan ekuivalen Rupiah ke dalam Rekening Kas Negara KKPN penerbit SKM Reksus L/C dengan menerbitkan Nota Debet/Kredit sebagai realisasi penarikan pinjaman luar negeri serta disampaikan kepada KPPN. KPPN kemudian menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/KPA dan Dirjen Pengelolaan Utang. Apabila pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui tata cara PL dan L/C. terdapat sisa dana dalam reksus setelah closing account maka sisa dana kembali kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Sementara penarikan pinjaman luar negeri dengan mekanisme reimbursement untuk dana rekening BUN dan/atau rekening kas negara atau rekening Penerima Penerusan Pinjaman (PPP) dilakukan sebagai berikut : PA/KPA mengajukan bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan dan Rincian Penggunaan Uang Kepada KPPN. Atas dasar bukti-bukti tersebut dan dokumen pendukung lain yang diminta oleh Pemberi Pinjaman Luar Negeri, KPPN mengajukan APD kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Lalu Pemberi Pinjaman menerbitkan NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dan diberikan kepada Dirjen Pengelolaan Utang, KPPN dan BI. Berdasarkan NOD, KPPN menerbitkan SP3 dan mengirimkan kepada PA/KPA sebagai bahan pembukuan SAI.
Penatausahaan
Sebagai wakil
dari Pemerintah, Menteri Keuangan memiliki kewajiban untuk
melakukan penatausahaan pinjaman
luar negeri dalam
bentuk kegiatan administrasi pengelolaan pinjaman dan
akuntansi pengelolaan pinjaman. Pinjaman luar negeri ini dituangkan dalam dokumen
satuan anggaran dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Sesuai
dengan PSAP 9 paragraf 21, pengakuan pinjaman luar negeri dibedakan berdasarkan
cara-cara penarikannya yaitu sebagai berikut: (i) dengan
pembukaan L/C,
pinjaman diakui saat
pemberi pinjaman melakukan disbursement
kepada bank koresponden untuk membayar L/C tersebut,
dan realisasi disbursement tersebut diberitahukan oleh pemberi pinjaman kepada
peminjam dengan NOD. (ii) dengan pembayaran langsung, diakui saat pemberi
pinjaman melakukan disbursement kepada rekanan, dan diberitahukan oleh pemberi
pinjaman kepada peminjam melalui NOD. (iii) dengan pembukaan
reksus, pinjaman diakui saat pemberi pinjaman
melakukan disbursement ke reksus tersebut. (iv) dengan
pembiayaan pendahuluan, diakui
saat pemberi
pinjaman melakukan disbursement ke rekening BUN dan/atau
rekening Kas Negara atau rekening
Penerima Penerusan Pinjaman
untuk mengganti pengeluaran yang
telah dilakukan. Utang tersebut dicatat sebesar nilai nominal berdasarkan nilai
tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca dan disajikan sebesar nilai
tercatat10. Selain itu perlu juga diungkapkan rincian dari masing-masing utang,
jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang
dalam valuta asing yang terjadi antar kurs transaksi dan kurs tanggal neraca.
Pelaporan,
Monitoring, dan Evaluasi
Pinjaman luar negeri yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan tertentu harus selalu dilaporkan oleh Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Direksi BUMN kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Laporan tersebut berwujud Laporan Pelaksanaan Kegiatan mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan dengan acuan RPK-PHLN. Bukan hanya melaporkan kegiatan, Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan evaluasi tahap akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan dan evaluasi atas dampak pelaksanaan kegiatan. Baik laporan pelaksanaan kegiatan maupun hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk diolah. Laporan pelaksanaan kegiatan tersebut akan dievaluasi dan disajikan menjadi Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman yang sekaligus juga berisi langkah-langkah tindak lanjut bilamana timbul permasalahan-permasalahan selama pelaksanaan kegiatan. Sedangkan hasil evaluasi diolah oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk disusun dalam suatu laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang akan digunakan sebagai bahan untuk perencanaan tahap selanjutnya. Selain melalui pelaporan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas juga mengadakan rapat berkala pada setiap berakhirnya triwulan dan kunjungan lapangan sebagai bentuk pemantauan. Sementara Menteri Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Gubernur
10
Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah
dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
BI guna mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan Pinjaman secara triwulanan.
BI guna mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan Pinjaman secara triwulanan.
PENUTUP
Kebijakan utang luar negeri atau pinjaman luar negeri ini diharapkan dapat membantu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara penuh tanggungjawab.Selain dalam setiap tahapannya harus mengikuti mekanisme yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan juga harus memiliki keterbukaan informasi mengenai kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, jumlah hibah luar negeri, posisi utang luar negeri, sumber pinjaman luar negeri dan jenis pinjaman luar negeri. Publikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan utang luar negeri selain pengawasan dari pengawas internal dan/atau dari lembaga pemeriksa eksternal (BPK).
Kebijakan utang luar negeri atau pinjaman luar negeri ini diharapkan dapat membantu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara penuh tanggungjawab.Selain dalam setiap tahapannya harus mengikuti mekanisme yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan juga harus memiliki keterbukaan informasi mengenai kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, jumlah hibah luar negeri, posisi utang luar negeri, sumber pinjaman luar negeri dan jenis pinjaman luar negeri. Publikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan utang luar negeri selain pengawasan dari pengawas internal dan/atau dari lembaga pemeriksa eksternal (BPK).
Referensi :
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
- Buletin Teknis Utang.
- IMF, External Debt Statistics.
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
- Buletin Teknis Utang.
- IMF, External Debt Statistics.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar