Sabtu, 21 Mei 2016

Tugas_9Ss_Perekonomian Indonesia



NERACA PEMBAYARAN
A. Definisi Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah suatu pembukuan yang menunjukkan aliran pembayaran yang dilakukan dari negara-negara lain ke dalam negeri, dan dari dalam negeri ke negara-negara lain. Pembayaran-pembayaran yang dilakukan tersebut meliputi (i) penerimaan dari ekspor dan pembayaran untuk impor barang dan jasa; (ii) aliran masuk penanaman modal asing dan pembayaran penanaman modal ke luar negeri; dan (iii) aliran ke luar dan lairan masuk modal jangka pendek (seperti mendepositkan uang di luar negeri).
Dua neraca penting dalam suatu neraca pembayaran adalah neraca perdagangan dan neraca keseluruhan. Neraca perdagangan menunjukkan perimbangan di antara ekspor dan impor. Sedangkan neraca keseluruhan menunjukkan perimbangan di antara keseluruhan aliran pembayaran ke luar negeri dan keseluruhan aliran penerimaan dari luar negeri. Defisit neraca pembayaran berarti pembayaran ke luar negeri melebihi penerimaan dari luar negeri. Salah satu faktor penting yang menimbulkan defisit tersebut.
Defisit dalam neraca pembayaran menimbulkan beberapa akibat buruk terhadap kegiatan dan kestabilan ekonomi negara. Defisit sebagai akibat impor yang berlebihan akan mengakibatkan penurunan dalam negeri dengan barang impor. Harga valuta asing akan meningkat dan menyebabkan harga-harga barang impor bertambah mahal. Kegiatan ekonomi dalam negeri yang menurun mengurangi kegairahan pengusaha-pengusaha untuk melakukan penanaman modal dan membangun kegiatan usaha baru.
Dengan demikian, sama halnya dengan masalah pengangguran dan inflasi, masalah defisit dalam neraca pembayaran dapat menimbulkan efek yang buruk ke atas prestasi kegiatan ekonomi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Oleh karenanya setiap negara harus berusaha menghindari berlakunya defisit dalam neraca pembayaran.
Neraca pembayaran memberikan beberapa informasi penting mengani hubungan ekonomi di antara satu negara dengan negara-negara asing. Neraca pembayaran akan memberikan informasi mengenai nilai dan perkembangan ekspor dan impor. Ekspor dan impor adalah kegiatan yang selalu dilakukan setiap negara dan sampai di mana peranan kegiatan tersebut dalam perekonomian dapat diamati dari perkembangan neraca pembayaran. Defisit dalam neraca pembayaran, yang disebabkan oleh impor yang melebihi ekspor, mengurangi tingkat kegiatan ekonomi di dalam negeri dan masalah pengangguran yang lebih serius akan dihadapi. Masalah lain yang mungkin timbul adalah kehilangan kepercayaan orang terhadap prospek ekonomi negara akan mengalir ke luar dan modal luar negeri tidak akan ditanam di negara tersebut. Keadaan seperti ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di masa depat. Akibat-akibat buruk seperti ini menyebabkan berbagai negara berusaha untuk menghindari masalah defisit dalam neraca pembayaran.
Infromasi penting lain yang dapat di lihat dari suatu neraca negara. Seterusnya neraca pembayaran menunjukkan pula pertimbangan mutasi-mutasi keuangan dari satu negara ke negara-negara lain. Perimbangan ini dinamakan neraca keseluruhan. Neraca keseluruhan yang negatif, dan dinamakan defisit neraca pembayaran, berarti mutasi-mutasi keungan ke luar negeri adalah lebih banyak dari yang diterima dari luar negeri. Disamping dapat menunjukkan besarnya defisit yang dialami dalam suatu waktu tertentu, dari neraca pembayaran dapat juga dilihat sebab-sebab yang menimbulkan defisit tersebut. Mungkin sebabnya adalah impor yang lebih besar dari ekspor. Disamping itu ia dapat disebabkan pula oleh pengaliran modal yang terlalu besar ke luar negeri.
Neraca pembayaran mengukur transaksi ekonomi yang terjadi antar-negara baik barang maupun jasa, baik asset riil maupun reset finanisal, ataupun pembayaran transfer karena neraca ini mencerminkan volume transaksi yang terjadi selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun, maka neraca pembayaran mengukur aliran atau flow.
Beberapa transaksi yang termasuk dalam neraca pembayaran tidak menggunakan pembayaran dalam bentuk uang. Sebagai contoh, jika masalah Time mengirim mesin press cetak ke cabangnya di Australia, tidak terjadi pembayaran dalam bentuk uang; tetapi karena telah terjadi transaksi ekonomi antar negara, maka transaksi ini harus dimasukkan dalam neraca pembayaran. Demikian juga, jika CARE mengirim makanan ke Afrika, atau jika Pentagon mengirim bantuan militer ke Israel, transaksi ini juga harus dimasukkan dalam neraca pembayaran. Jadi ingat, meskipun kita membicaran neraca pembayaran, istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah neraca transaksi ekonomi.
Neraca pembayaran disusun sesuai prinsip double entry bookkeeping, yaitu pembukuan ke salah satu sisi neraca disebut debit, pembukuan ke sisi yang satunya disebut kredit. Seperti akan kita lihat, neraca pembayaran tersusun atas beberapa rekening; defisit dalam satu atau beberapa rekening harus diimbangi dengan surplus pada rekening yang lain. Jadi, debit total harus seimbang atau sama dengan kredit total, sehingga sesuai dengan istilah balance atau neraca. Neraca pembayaran memberikan perbandingan dalam periode waktu tertentu, satu tahun misalnya, antara pembayaran memberikan ke luar atau outflow keluar negeri yang dibukukan sebagai debit, yang dibukukan sebagai kredit. Bagian selanjutnya akan menggambarkan rekening utama dalam neraca pembayaran.
B. Ciri-ciri Neraca Pembayaran
Sebagai suatu neraca pembukuan, neraca pembayaran dapat dibedakan kepada dua bagian: passive dan aktiva. Dalam bagian passive di catat transaksi-transaksi yang menyebabkan negara itu melakukan pembayaran ke negara-negara lain. Dan dalam bagian aktiva dicatatkan transaksi-transakit yang menyebabkan negara itu menerima pembayaran dari negara lain. Selanjutnya suatu neraca pembayaran dibedakan pula menjadi dua jenis pembukuan, yaitu transaki berjalan atau current account dan lalu lintas modal atau capital account.
1. Transaksi berjalan. Dalam transaksi berjalan atau current account dicatat transaksi-transaksi berikut:
a. Ekspor dan impor barang-barang. Ia dinamakan juga dengan istilah perdagangan nyata.
Transaksi ini meliputi hasil-hasil sector pertanian, barang-barang produksi industri, neraca (yaitu perbedaan di antara ekspor dan impor) dari perdagangan tampak yaitu perdagangan dalam barang-barang tampak dinamakan neraca perdagangan. Apabila nilai neraca itu positif berarti ekspor barang melebihi impornya. Sebaliknya apabila negatif maka impor barang melebihi ekspornya.
b. Ekspor dan impor jasa-jasa. Transaksi ini dikenal sebagai perdagangan tak nyata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah transaksi-transaksi dalam kegiatan pengangkutan, kegiatan perjanalan luar negeri, pendapatan dari investasi modal, dan beberapa kegiatan jasa lainnya.
Nilai neraca suatu negara positif bila neraca tersebut lebih banyak menjual jasa-jasanya ke luar negeri dan membelinya dari negara-negara lain. Nilanya negatif bila negara itu lebih banyak membeli jasa pihak-pihak luar dan menjual jasanya ke luar negeri.
c. Pembayaran pindahan atau transfer onilateral
Transaksi ini meliputi pembayaran dimana penerimanya tidak perlu membayar dalam bentuk uang atau jasa.
Contoh: bantuan bahan makanan Amerika Serikat ke penderita kelaparan di Aprika. Mengirimkan uang untuk membiayai perbelanjaan anak-anak bersekolah di luar negara merupakan contoh lainnya.
2. Lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal atau Capital account mencatat dua golongan transaksi: (i) aliran modal pemerintah, dan (2) aliran modal swasta.
a. Aliran modal pemerintah. Ini biasanya berupa pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah atau badan-badan pemerintah. Misalnya pinjaman untuk membangun irigasi termasuk dalam golongan transaksi ini.
b. Aliran modal swasta Ia dibedakan dalam tiga jenis, yaitu investasi langsung, investasi portfolio dan amortasi. Investasi langsung adalah investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan. Investasi portfolio adalah investasi dalam bentuk membeli saham-saham di negara lain. Amortisasi adalah pembelian kembali saham-saham atau kekayaan lain yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara-negara lain.
Sementara transaksi perjalanan mencatat transaksi internasional yang berkaitan dengan barang, jasa, dan transfer unilateral, sedangkan transaksi modal atau capital account mencatat transaksi internasional yang berkaitan dengan aliran asset keuangan, seperti peminjaman, pemberian pinjaman, dan investasi. Sebagai contoh, investor Amerika membeli asetluar negeri agar mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dan juga untuk mendiversifikasikan portofolio mereka. Bila ekonomi berbicara tentang kapital atau modal, yang dimaksud biasanya adalah sumber daya fisik dan manusiawi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Tetapi kadangkala istilah kapital atau modal digunakan sebagai istilah lain dari uang, yaitu uang yang digunakan untuk mendapatkan aset keuangan seperti saham, obligasi, saldo bank, dan uang yang digunakan untuk melakukan investasi langsung dalam pabrik dan peralatan luar negeri. Aliran ke luar modal Amerika atau U.S. capital outflow terjadi bila orang Amerika membeli aset luar negeri. Aliran modal masuk Amerika atau U.S. capital inflow terjadi bila luar negeri membeli aset Amerika.
Bentuk Suatu Neraca Pembayaran
(dalam triliun rupiah)
Passive (pembayaran)
A. Transaksi berjalan (current accout)
Aktiva (penerimaan)
1. Impor barang
2. Impor jasa
jumlah
Rp 270 1. Ekspor barang
40 2. Ekspor Jasa
310 Jumlah
Rp 320
30
350
I. Neraca Transaksi Berjalan
Rp + 40
B. Lalu lintas modal (capital account)

4. Modal pemerintah
5. Modal swasta
Jumlah
Rp 20 4. Modal pemerintah
20 5. Modal swasta
40 Jumlah
Rp 50
40
90
Neraca lalu lintas
Rp + 50
C. Gabungan neraca transaksi berjalan dan lalu lintas modal
D. Selisih perhitungan
Rp + 90
+ 2
NERACA KESELURUHAN
Rp - 92






C. Neraca Pembayaran Indonesia
Susunan neraca pembayaran ini dapat di bedakan menjadi 3 golongan mutasi keuangan, yaitu transaksi berjalan, transaksi modal, dan selisih perhitungan.
a. Transaksi berjalan
Memberikan gambaran tentang nilai transaksi yang diakibatkan oleh kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian data yang di tunjukkan menggambarkan nilai barang (seperti karet, minyak, hasil industri manufaktur) dan jasa (seperti pelancongan) yang di perdagangkan.
b. Transaksi modal
Transaksi ini dibedakan menjadi dua kelompok nilai neto aliran modal kepada pemerintah dan nilai neto aliran swasta.
c. Selisih perhitungan
Nilai selisih perhitungan meningkat dari US$ 701 juga menjadi lebih dari US$ 3,8 milyar. Pertambahan ini menggambarkan aliran modal yang tak dicatat semakin meningkat.
Neraca Keseluruhan
Neraca keseluruhan menggambarkan jumlah aliran neto yang di catat di ketiga kelompok transaksi, yaitu transaksi berjalan, transaksi modal dan selisih perhitungan.
Sebagai contoh: Aliran modal bukan saja memerlukan kestabilan ekonomi dan prospek keteguhan sector moneter, tapi juga bergantung kepada kestabilan politik dan sosial masyarakat, seterusnya neraca perdagangan yang bertambah baik memerlukan perkembangan ekspor yang pesat.
Neraca Pembayaran Indonesia, Tahun Terpilih
Di antara 1969-1993
Jenis transaksi
1969
1980
1985
1990
1993
A. Transaksi Berjalan
  1. Barang
a. Ekspor
b. Impor
  1. Jasa-jasa
  2. Pemberian
B. Lalu lintas modal
  1. Modal pemerintah
  2. Modal swasta
C. Jumlah (A) + (B)
D. Selisih perhitungan
Kedudukan neraca pembayaran defisit (+)/Surplus (-)
995
995
425
__
284
71
-70
50
+20
17.489
9.962
-5.537
20
1.773
-1.315
2.478
-788
-1.690
49.901
14.427
-7.663
__
4.783
1.191
1.823
247
-2.070
26.807
29.198
-8.592
__
633
4.113
1.506
293
-2.099
37.186
10.875
__
748
5.583
3.443
-2.716
-727
Sumber : Bank Indonesia, Laporan Tahunan, beberapa tahun




Arus Modal Masuk
Arus Modal Masuk adalah net capital inflow yaitu perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri.
Besarnya arus modal masuk ke Indonesia, sebagai akibat pertumbuhan perekonomian yang tetap terjaga dalam beberapa tahun terakhir, harus dapat dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek jangka panjang. Mengelola arus modal masuk (capital inflow) ke dalam kawasan merupakan sebuah tantangan yang sulit, yang dihadapi negara-negara emerging market seperti Indonesia karena dapat membawa berbagai risiko potensial terhadap stabilitas keuangan.
Seperti yang telah diketahui, untuk menjaga stabilitas moneter akibat derasnya arus modal masuk ke Indonesia dan besarnya likuiditas saat ini, BI menerapkan beberapa kebijakan yang diapresiasi Bank Dunia dan IMF sebagai langkah yang tepat.
Bank Indonesia mencatat arus modal masuk (capital inflow) sejak awal tahun hingga pertengahan November 2014 mencapai Rp177,75 triliun, jauh lebih besar dibandingkan keseluruhan 2013 sebesar Rp35,9 triliun.
“Capital inflow kali ini adalah yang terbesar dalam sejarah masuknya arus modal ke Indonesia,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo saat acara Bankers Dinner di Jakarta, Kamis.
Kebijakan berorientasi stabilitas, menurut Agus, telah mempertebal keyakinan investor tentang kualitas kebijakan makro ekonomi Indonesia.
“Aliran modal masuk sendiri menjaga gairah investasi di pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN),” ujar Agus.
Selain itu, lanjut Agus, persepsi risiko terhadap Indonesia di pasar keuangan dunia pun terus membaik, seperti ditunjukkan oleh Credit Default Swap yang menurun drastis, dari 303 basis poin pada Agustus 2013 menjadi 142 basis poin pada pertengahan November 2014.Agus menambahkan bahwa tingginya arus modal masuk tersebut juga didorong oleh adanya penurunan defisit neraca transaksi berjalan.
Pada Kuartal III 2014, defisit transaksi berjalan menjadi 6,84 miliar dolar AS atau sebesar 3,07 persen dari produk domestik bruto (PDB), menurun jika dibandingkan dengan defisit pada Kuartal II 2014 ini yang sebesar 8,69 miliar dolar AS atau 4,07 persen dari PDB.Agus memperkirakan defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun 2014 akan mencapai 3 persen dari PDB.Perbaikan neraca transaksi berjalan tersebut juga didukung oleh surplus neraca perdagangan nonmigas, terutama ekspor manufaktur yang membaik.
Definsi utang luar negeri

 
Utang luar negeri atau dikenal dengan pinjaman luar negeri adalah : setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh  dari pemberi  pinjaman  luar negeri yang harus dibayar  kembali dengan persyaratan tertentu.
Pinjaman ini dapat berbentuk Pinjaman Program atau Pinjaman Proyek, dan terdiri atas pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, dan pinjaman campuran.
Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan3  atau Concessional Loan4, yang berasal dari     suatu     negara     atau     lembaga     multilateral,     yang     ditujukan     untuk pembangunan  ekonomi  atau  untuk  peningkatan  kesejahteraan  sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah (grant element) sekurang- kurangnya  35%  (tigapuluh  lima  per  seratus).  Contohnya  pinjaman  dari Perancis untuk membiayai berbagai program penanganan perubahan iklim atau baru-baru ini tawaran pinjaman keuangan dari Jerman untuk proyek- proyek bidang transportasi, infrastruktur termasuk juga pengembangan geothermal.
Fasilitas Kredit Ekspor adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin     oleh     lembaga     penjamin     kredit     ekspor.     Contohnya     fasilitas     ini diberikan untuk UKM pada sektor furniture, pangan dan perikanan.
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Pinjaman Campuran  adalah kombinasi  antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
Semua bentuk dan jenis pinjaman luar negeri ini diterima dari negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, dan lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melaksanakan kegiatan usaha diluar wilayah negara RI.

1 Pinjaman program adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN.
2 Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang  digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
3 ODA Loans adalah pinjaman dengan suatu maturity lebih dari satu tahun yang memenuhi kriteria sebagaimana definsi  ODA,  yang  diberikan  oleh  pemerintah  atau  lembaga-lembaga  resmi  dan  untuk  mana  pembayarannya kembali diperlukan dalam mata uang convertible atau dalam bentuk barang (in kind).
4 Concessional Loan adalah pinjaman yang diberikan berdasarkan persyaratan yang secara substansial lebih murah dari pinjaman pasar.

 Pengelolaan utang luar negeri
Salah satu kewenangan Pemerintah dalam hal keuangan adalah melaksanakan pinjaman luar negeri. Namun pelaksanaan ini tidak boleh dilaksanakan secara sembrono. Pentingnya pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek atau untuk tambahan pembiayaan defisit anggaran  mengharuskan  Pemerintah  untuk melakukan  pengelolaan yang cermat terhadap utang atau pinjaman luar negeri sehingga Pemerintah kemudian menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur pengelolaan utang luar negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman atau  Hibah Luar Negeri diatur  adanya tahapan-tahapan     meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan atas utang luar negeri.

2. PROFIL UTANG LUAR NEGERI
Utang luar negeri Republik Indonesia terus membumbung tinggi. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai akhir Januari 2010, utang luar negeri mencapai 174,041 miliar dollar AS. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs Rp 10.000 per dollar AS nominal utang itu hampir mencapai Rp 2.000 triliun.
Nilai utang ini naik 17,55 persen dari periode yang sama tahun lalu. Akhir Januari 2009, nilai utang luar negeri Indonesia baru sebesar 151,457 miliar dollar AS. “Dari sisi nominal memang naik, namun jika kita melihat dari persentase debt to GDP ratio, angkanya terus menurun. Nilai utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar 93,859 miliar dollar AS, lalu utang bank sebesar 8,984 miliar dollar AS. Lalu, utang swasta alias korporasi non-bank sebesar 75,199 miliar dollar AS (www.surya.co.id).
Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa utang luar negeri Indonesia per Maret 2010 mencapai 180,7 miliar dolar AS atau naik sekitar 2 miliar dolar dibanding per Februari senilai 178,5 miliar dolar AS. “Penambahan ini muncul dari SBI dan SUN serta pembayaran yang nilainya sekitar 2,2 miliar. Utang tersebut terdiri dari pinjaman pemerintah 95,1 miliar dolar AS, BI tercatat 10,5 miliar dolar AS dan swasta 75,1 miliar dolar AS. Utang swasta ini juga dibagi utang bank mencapai 10,2 miliar dolar AS dan non bank senilai 64,9 miliar dolar. Utang swasta ini tidak mengalami perubahan dengan Februari yang masih tetap di angka Rp75,1 miliar dolar, sedangkan utang pemerintah BI per Februari 103,4 miliar dolar AS dan Maret 2010 menjadi 105,6 miliar dolar AS. Utang Indonesia mengalami peningkatan, tetapi secara rasio terhadap PDB (produk domestik bruto) angkanya kecil dan jauh lebih baik dibanding rasio negara-negara lain.
Berdasarkan data kementerian keuangan rasio utang terhadap GDP per 2009 sebesar 29 30 persen dan pada tahun ini diperkirakan sebesar 30 persen. Rasio ini lebih rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya, seperti AS 87 persen dan pada 2010 diperkirakan 99,30 persen, sedangkan Jepang saja pada 2009 rasio utangnya sebesar 216,50 persen dan 2010 diperkirakan 223,40 persen (www.antaranews.com).
3. KONDISI UTANG LUAR NEGERI
Di awal krisis Utang luar negeri kita bertambah US$ 42, 3 milyar. Terdiri dari: pinjaman dari IMF sebanyak US$ 11,2 milyar, pinjaman multilateral sebanyak US$10.0 milyar, pinjaman bilateral sebanyak US$ 21,1milyar.
Sampai saat ini, yang sudah dicairkan sebanyak US$ 6,0 milyar. Jadi keseluruhan utang luar negeri kita sekarang adalah US$ 145 milyar. Jatuh tempo hutang tersebut:
–untuk swasta rata-rata 5 tahun,
– untuk utang pemerintah 10 tahun,
– untuk pinjaman lunak, jatuh temponya 20 tahun. Jadi, beban utang ini akan ditanggung generasi 5 sampai 20 tahun mendatang.
Hasil studi empiris, Pengeluaran pembangunan dan defisit anggaran memberikan efek negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (periode 1983 s/d 1993). Jadi ada indikasi bahwa alokasi investasi sektor publik (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pemukiman) menjadi terkorbankan demi pembayaran utang
4. PENYEBAB BESAR UTANG
1) Strategi defisit anggaran : strategi defisit anggaran tanpa diimbangi dengan kontrol akan sangat berbahaya. Selama ini Indonesia selalu menerapkan strategi ini, dengan harapan, jika utang kepada luar negeri, maka hasil dari utang tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga sektor riil berkembang dan harapannya pendapatan nasional dapat meningkat signifikan. Namun hasil dari pendapatan nasional ini tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar utang luar negeri.
2) Tidak menyadari secara penuh biaya yang harus ditanggung di masa depan Pemikiran irasional banyak mendominasi penentu kebijakan di negara sedang berkembang dalam melakukan utang (Alesina dan Tabellini)
3) Adanya faktor sosial politik dari penentu kebijakan Faktor sosial dan politik lebih dominan dibanding faktor ekonomi dalam melakukan utang (Sebastian Edwards).
5. DAMPAK UTANG LUAR NEGERI
Pada sisi efektifitasnya, secara internal, utang luar negeri tidak hanya dipandang menjadi penghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara Dunia Ketiga. Utang diyakini menjadi pemicu terjadinya kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan.
Sedangkan secara eksternal, utang luar negeri diyakini menjadi pemicu meningkatnya ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan pada pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan .
Pada sisi kelembagaannya, lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB). Keduanya diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman.
Pada sisi ideologinya, utang luar negeri diyakini telah dipakai oleh negara-negara pemberi pinjaman, terutama Amerika, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia. (Erler, 1989).
Sedangkan pada sisi implikasi sosial dan politiknya, utang luar negeri tidak hanya dipandang sebagai sarana yang sengaja dikembangkan oleh negara-negara pemberi pinjaman untuk mengintervensi negara-negara penerima pinjaman. Secara tidak langsung negara-negara kreditur diyakini turut bertanggungjawab terhadap munculnya rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatkan tekanan migrasi dan perdagangan obat-obat terlarang, serta terhadap terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanlon, 2000).
6. ARAHAN GBHN TERHADAP UTANG LUAR NEGERI
Berkaitan dengan pengelolaan pinjaman luar negeri, arahan kebijakan ke depan yang tertuang dalam GBHN Tahun 1999-2004 Bab IV Sub Bab Ekonomi memberi arahan agar pemerintah:
1. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektifitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
2. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan DPR dan diatur dengan undang-undang.
3. Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
4. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan DPR.
7. RESTRUKTURISASI PINJAMAN LUAR NEGERI
Penurunan nilai tukar Rupiah yang sangat tajam sebagai rangkaian krisis ekonomi dan krisis moneter yang melanda Indonesia sejak bulan Juli 1997 mengakibatkan sebagian besar peminjam swasta tidak dapat lagi memenuhi kewajiban luar negeri yang jatuh tempo. Sementara itu disisi Pemerintah, krisis nilai tukar juga menyebabkan meningkatnya beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri yang akan menjadi beban dalam APBN. Untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman luar negeri tersebut, untuk pinjaman yang diterima swasta, Pemerintah telah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-Utang Perusahaan Swasta Indonesia (THSI).
Sedangkan utang penyelesaian pinjaman luar negeri yang diterima Pemerintah, dibentuk satuan tugas yang terkoordinir yang terdiri dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan Bappenas dalam rangka melaksanakan negosiasi restrukturisasi utang. Baik THIS maupun satgas yang dibentuk Pemerintah tersebut, mempunyai tugas untuk melakukan negosiasi terhadap kreditur luar negeri dalam rangka restrukturisasi pinjaman luar negeri yang diterima swasta, Pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan steering committee yang terdiri atas 13 perbankan internasional dengan co-chairman Deutche Bank, Chase Manhattan Bank dan Bank of Tokyo Mitsubishi untuk mewakili seluruh kreditur. Dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan steering committee yang berlangsung di Frankfurt tanggal 1-4 Juni 1998, menghasilkan Frankfurt Agreement yang terdiri atas 3 kesepakatan :
• Trade Maintenance Facility (TMF), yaitu perbankan luar negeri akan memberikan dan membuka credit line dalam rangka perdagangan internasional kepada perbankan Indonesia
• Interbank Debt Exchange Offer Program (EOP), yaitu perbankan luar negeri akan menjadwal ulang pinjaman luar negeri perbankan Indonesia
• Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA), yaitu penyelesaian utang luar negeri swasta melalui upaya restrukturisasi utang.
Sementara itu untuk menyelesaikan utang luar negeri Pemerintah, telah dilakukan berbagai upaya dan negosiasi untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dengan memanfaatkan forum Paris Club. Dalam 3 kali pertemuan, telah dihasilkan perolehan keringanan pembayaran pinjaman dengan penjadwalan kembali pembayaran utang dari kesepakatan sebelumnya, baik pokok maupun bunganya (Laporan BI,2005).
Perencanaan

Dalam     rangka     perencanaan     pinjaman     luar     negeri,     Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri (RKPLN) selama 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berdasarkan usulan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Menteri     Perencanaan     Pembangunan     Nasional/Kepala     Bappenas kemudian menyusun Daftar Rencana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN-JM) dengan menggunakan RKPLN dan RPJM sebagai pedomannya.
DRPHLN-JM ini diperoleh berdasarkan usulan kegiatan yang diajukan
oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN.
Usulan kegiatan dari Kementerian Negara/Lembaga berupa     kegiatan dalam     rangka     pelaksanaan     tugas     pokok     dan     fungsinya         dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. kriteria umum dimana kegiatan sesuai dengan arahan dan sasaran RPJM, kegiatan  dilakukan  dalam  rangka  pencapaian  sasaran  program  yang menjadi     prioritas     pembangunan     nasional,     kegiatan     harus mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan, kegiatan secara teknis dan pembiayaan lebih efisien untuk dibiayai dari pinjaman luar negeri, dan hasil kegiatan dapat dioperasikan oleh sumberdaya dalam negeri serta diperluas untuk kegiatan lainnya.
b. kegiatan  dalam  rangka  pencapaian  sasaran  tugas  pokok  dan  fungsi
Kementerian Negara/Lembaga.
Kementerian Negara/Lembaga juga dapat menginisiasi kegiatan untuk Pemerintah Daerah berupa usulan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya akan diteruspinjamkan,  yang selanjutnya  akan diusulkan  oleh Pemerintah Daerah     tersebut.     Usulan     kegiatan     dari     Pemerintah     Daerah     harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yang mencakup :
1)kegiatan investasi untuk prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan penerimaan     pada     APBD     yang     diperoleh     dari     pungutan     atas prasarana/sarana tersebut,
2)kegiatan merupakan urusan Pemerintah Daerah,
3) kegiatan  dalam  rangka  pencapaian  sasaran  program  yang  merupakan prioritas RPJMD dan sejalan dengan program RPJM,
4)kegiatan  memberikan  manfaat  langsung  bagi  pelayanan  masyarakat
daerah setempat,
5) Pemda     mempunyai     kemampuan     fiskal     untuk     memenuhi     kewajiban pembayaran kembali pinjaman.
Sedangkan usulan kegiatan dari BUMN juga harus memperhatikan kriteria umum dan kriteria khusus yaitu kegiatan investasi ini dimaksudkan untuk     memperluas     dan     meningkatkan     pelayanan     serta     meningkatkan penerimaan BUMN, dan BUMN mempunyai proyeksi kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman tersebut.
Usulan-usulan     tersebut     dilampiri     dengan     kerangka     acuan     kerja,
dokumen studi kelayakan kegiatan, dan surat persetujuan dari DPRD (khusus untuk Pemerintah Daerah).
Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  kemudian  melakukan
penilaian         atas     usulan-usulan         kegiatan     tersebut         meliputi     penilaian administrasi,     penilaian     teknis          dan         penilaian     pendanaan.      Penilaian administrasi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi. Penilaian     teknis     meliputi         kesesuaian     usulan     kegiatan     dengan       sasaran program  RPJM, kelayakan  teknis,  kelayakan  ekonomi,  kelayakan  finansial dan     kemampuan      pelaksanaan     instansi     pelaksana.         Sementara      penilaian pendanaan diperoleh melalui sinkronisasi pendanaan.
DRPHLN-JM ini kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri  pada  Kementerian  Negara/Lembaga/Kepala  Daerah/Direksi  BUMN yang mengusulkan dan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN) serta diinformasikan kepada masyarakat.

Menteri     Perencanaan     Pembangunan     Nasional/Kepala     Bappenas kemudian melaksanakan pertemuan berkala dengan calon PPLN dengan melibatkan Menkeu, Menlu dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh kesepakatan mengenai kegiatan dalam DRPHLN-JM yang sesuai dengan program calon PPLN.
Berdasarkan     kesepakatan,     Menteri     Perencanaan     Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas berkoordinasi dengan instansi pengusul dan/atau pelaksana kegiatan untuk menyusun rencana kegiatan rinci dalam rangka meningkatkan kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan yang telah memenuhi kesiapan dicantumkan dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (DRPPHLN), dan disampaikan  kepada Menkeu, Menteri pada Kementerian  Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN dan calon PPLN.
Berdasarkan     kegiatan     dalam     DRPPHLN,     Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah     Daerah/BUMN     melakukan     penyempurnaan persiapan     pelaksanaan     kegiatan,     sementara    bagi     Pemda/BUMN     harus melakukan koordinasi dengan Menkeu guna penyusunan rancangan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Menteri     Perencanaan     Pembangunan     Nasional/Kepala     Bappenas kemudian melakukan koordinasi dengan calon PPLN untuk mendapatkan indikasi     komitmen     pendanaan.     Setelah     didapatkan,     Daftar         Kegiatan disampaikan kepada Menkeu dan calon PPLN
Menkeu kemudian melakukan perundingan antara Pemerintah dengan
melibatkan unsur-unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian  Luar  Negeri  dan  instansi  lainnya  didampingi  ahli  hukum, bersama  dengan  calon PPLN.  Hasil perundingan  ini kemudian  dituangkan dalam     Naskah     Perjanjian     Pinjaman     Luar     Negeri     (NPPLN),     sekurang- kurangnya memuat jumlah, peruntukan dan persyaratan pinjaman. NPPLN5 ini berlaku sejak ditandatangani kecuali ditentukan lain oleh naskah tersebut, kemudian disampaikan oleh Depkeu kepada BPK dan instansi terkait.
Menteri     Perencanaan     Pembangunan     Nasional/Kepala     Bappenas kemudian menyusun RK-PHLN yang isinya meliputi rincian jenis kegiatan, lokasi, rencana alokasi anggaran, satuan kerja pelaksana kegiatan, jadwal

5 NPPLN ini dapat diubah diawali dengan pengajuan usulan oleh Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala  Daerah/Direksi  BUMN meliputi perubahan rencana kegiatan, realokasi dana, perpanjangan masa berlaku   perjanjian   dan/atau   pembatalah   sebagian   kegiatan   dan/atau   dana   kepada   Menteri   Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk dinilai lalu direkomendasikan perubahannya kepada Menkeu.

pelaksanaan,  kebutuhan  dana  pendamping,  dan  mekanisme  pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan
Penarikan pinjaman luar negeri dilakukan melalui mekanisme APBN, dengan     tata        cara     :     pembukaan     L/C,     pembayaran     Langsung     (Direct Payment)6,     reksus         (Special     Account)7      dan     penggantian     pembiayaan pendahuluan (Reimbursement)8.
Penarikan  pinjaman  luar  negeri  dengan  pembukaan  L/C  didahului dengan pengajuan Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Penarikan Dana (SPP-SKPD) L/C sebesar nilai Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pengguna  Anggaran/Kuasa  Pengguna  Anggaran  (PA/KPA)  kepada  KPPN. KPPN kemudian menerbitkan SKPD L/C dan mengirimkannya kepada BI atau Bank dengan tembusan kepada Dirjen Bea dan Cukai dan PA/KPA. PA/KPA kemudian memberitahukan kepada rekanan/importer untuk mengajukan pembukaan L/C kepada BI atau bank dengan melampirkan KPBJ dan daftar barang yang akan diimpor serta dokumen pendukung lain yang diatur oleh BI atau bank. BI atau bank kemudian membuka L/C kepada bank koresponden dan  tembusan  dokumen  pembukaan  L/C  disampaikan  kepada  KPPN  dan Dirjen Pengelolaan Utang. Atas dasar L/C yang telah dibuka, BI atau bank meminta Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran. Terhadap L/C yang telah dicairkan, Direktorat Pengelolaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri, BI atau Bank menerima Notice  of  Disbursement  (NOD)  dari  Pemberi  Pinjaman  Luar  Negeri.  BI kemudian menerbitkan Nota Disposisi dan membukukan ekuivalen Rupiah ke dalam  Rekening  Kas  Negara  serta  menyampaikan  tembusannya  kepada KPPN. Oleh KPPN kemudian diterbitkan dan dibukukan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)9 serta menyampaikan kepada PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI.

6   Pembayaran  Langsung  adalah  penarikan  dana  yang  dilakukan  oleh  KPPN  yang  ditunjuk  atas  permintaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
7  Rekening  khusus  (reksus)  adalah rekening  yang dibuka  oleh Menkeu  pada Bank Indonesia  atau Bank untuk
menampung sementara dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan   kegiatan   selama   periode   tertentu   dan  setelah   digunakan   diisi  kembali   dengan   mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
8   Penggantian  Pembiayaan  Pendahuluan  (reimbursement)  adalah  pembayaran  yang  dilakukan  oleh  Pemberi
Pinjaman Luar Negeri untuk penggantian  dana yang pembiayaan  kegiatannya  dilakukan terlebih dahulu melalui
Rekening Bendahara Umum Negara dan/atau Rekening Kas Negara atau Rekening Penerima Penerusan Pinjaman.
9   SP3  adalah  surat  perintah  yang  diterbitkan  oleh  KPPN  selaku  kuasa  BUN,  yang  fungsinya  dipersamakan sebagaimana  SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satker untuk dibukukan/disahkan  sebagai penerimaan dan
Penarikan     pinjaman     luar     negeri     dengan     pembayaran     langsung dilakukan sebagai berikut : PA/KPA dengan menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung (SPP-APD PL) kepada KPPN. Kemudian KPPN menerbitkan APD-PL/withdrawal  application dan menyampaikannya kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri lalu dilakukan pembayaran langsung oleh Pemberi Pinjaman Luar Negeri kepada rekanan. Untuk setiap transaksi yang telah dilakukan, Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, KPPN dan BI menerima  Notice of Disbursement  (NOD) dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Atas NOD ini KPPN menerbitkan SP3 dan menyampaikan  kepada BI untuk dibukukan serta kepada PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI. Sedangkan penarikan pinjaman luar negeri dengan reksus dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan pada BI atau bank. Kemudian atas permintaan PA/KPA, Dirjen Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau senilai pinjaman yang ditentukan dalam NPPLN. Lalu PA/KPA mengajukan SPM/SPP, SKM, Reksus L/C dengan dilampiri dokumen  pendukung  kepada  KPPN yang menjadi dasar bagi KPPN untuk menerbitkan SP2D atau SKM Reksus L/C. Dokumen yang diterbitkan tersebut disampaikan kepada BI atau Bank dan menjadi dasar untuk melakukan pembebanan           pada          Reksus.       
PA/KPA          kemudian         memberitahukan rekanan/importer untuk membuka L/C di BI atau bank dengan melampirkan KPBJ  dan  daftar  barang  yang  akan  diimpor  serta  dokumen  pendukung lainnya. BI atau bank kemudian membuka L/C kepada bank koresponden dan  tembusan  dokumen  pembukaan  L/C  disampaikan  kepada  KPPN  dan Dirjen Pengelolaan Utang. BI atau bank kemudian membebani reksus untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden untuk diteruskan kepada pemasok.  Atas  pembebanan  ini,  BI  menerbitkan  Nota  Disposisi  sebagai realisasi L/C dan membukukan  ekuivalen  Rupiah ke dalam Rekening  Kas Negara     KKPN        penerbit     SKM     Reksus     L/C        dengan     menerbitkan      Nota Debet/Kredit         sebagai     realisasi      penarikan         pinjaman     luar     negeri     serta disampaikan kepada KPPN. KPPN kemudian menerbitkan dan membukukan SP3     pada     tahun     anggaran      berjalan         sebagai     realisasi         APBN         dan menyampaikannya  kepada PA/KPA dan Dirjen Pengelolaan  Utang. Apabila pengeluaran  dalam APBN atas realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui tata cara PL dan L/C. terdapat sisa dana dalam reksus setelah closing account maka sisa dana kembali kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Sementara     penarikan     pinjaman     luar     negeri     dengan     mekanisme reimbursement untuk dana rekening BUN dan/atau rekening kas negara atau rekening Penerima Penerusan Pinjaman (PPP) dilakukan sebagai berikut : PA/KPA mengajukan bukti-bukti pengeluaran pembiayaan pendahuluan dan Rincian Penggunaan Uang Kepada KPPN. Atas dasar bukti-bukti tersebut dan dokumen pendukung lain yang diminta oleh Pemberi Pinjaman Luar Negeri, KPPN mengajukan APD kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri. Lalu Pemberi Pinjaman menerbitkan NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dan diberikan kepada Dirjen Pengelolaan Utang, KPPN dan BI. Berdasarkan NOD, KPPN menerbitkan SP3 dan mengirimkan kepada PA/KPA sebagai bahan pembukuan SAI.


Penatausahaan
Sebagai wakil dari Pemerintah, Menteri Keuangan memiliki kewajiban untuk     melakukan     penatausahaan     pinjaman     luar     negeri     dalam     bentuk kegiatan administrasi pengelolaan pinjaman dan akuntansi pengelolaan pinjaman. Pinjaman luar negeri ini dituangkan dalam dokumen satuan anggaran dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Sesuai dengan PSAP 9 paragraf 21, pengakuan pinjaman luar negeri dibedakan berdasarkan cara-cara penarikannya yaitu sebagai berikut: (i)  dengan     pembukaan     L/C,     pinjaman     diakui     saat     pemberi     pinjaman melakukan  disbursement  kepada  bank  koresponden  untuk  membayar L/C tersebut, dan realisasi disbursement tersebut diberitahukan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dengan NOD. (ii) dengan pembayaran langsung, diakui saat pemberi pinjaman melakukan disbursement kepada rekanan, dan diberitahukan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam melalui NOD. (iii) dengan  pembukaan  reksus,  pinjaman  diakui  saat  pemberi  pinjaman melakukan disbursement ke reksus tersebut. (iv) dengan     pembiayaan     pendahuluan,     diakui     saat     pemberi         pinjaman melakukan disbursement ke rekening BUN dan/atau rekening Kas Negara atau     rekening     Penerima     Penerusan     Pinjaman      untuk     mengganti pengeluaran yang telah dilakukan. Utang tersebut dicatat sebesar nilai nominal berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca dan disajikan sebesar nilai tercatat10. Selain itu perlu juga diungkapkan rincian dari masing-masing utang, jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang dalam valuta asing yang terjadi antar kurs transaksi dan kurs tanggal neraca.
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi

Pinjaman luar negeri yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan  tertentu  harus selalu dilaporkan  oleh Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Direksi BUMN kepada Menteri Perencanaan     Pembangunan         Nasional/Kepala     Bappenas         dan         Menteri Keuangan.     Laporan     tersebut      berwujud     Laporan     Pelaksanaan     Kegiatan mencakup     perkembangan     realisasi     penyerapan      dana,     perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang dan jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan dengan acuan RPK-PHLN. Bukan hanya melaporkan kegiatan, Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN juga memiliki kewajiban  untuk melaksanakan  evaluasi tahap akhir atas pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan dan evaluasi atas dampak pelaksanaan kegiatan. Baik laporan pelaksanaan kegiatan maupun hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk diolah. Laporan pelaksanaan kegiatan tersebut akan dievaluasi dan disajikan menjadi Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman yang sekaligus juga berisi langkah-langkah tindak lanjut bilamana timbul permasalahan-permasalahan selama pelaksanaan kegiatan. Sedangkan hasil evaluasi diolah oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk disusun dalam suatu laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang akan digunakan sebagai bahan untuk perencanaan tahap selanjutnya. Selain     melalui     pelaporan,     Menteri     Perencanaan     Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas juga mengadakan rapat berkala pada setiap berakhirnya triwulan dan kunjungan lapangan sebagai bentuk pemantauan. Sementara Menteri Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Gubernur
10 Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
BI  guna  mengeluarkan  Laporan  Realisasi  Penyerapan  Pinjaman  secara triwulanan.

PENUTUP

Kebijakan  utang  luar negeri atau pinjaman  luar negeri ini diharapkan dapat membantu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara penuh tanggungjawab.Selain         dalam         setiap     tahapannya     harus     mengikuti  mekanisme yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri     Keuangan     juga      harus     memiliki    keterbukaan     informasi     mengenai kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, jumlah hibah luar negeri, posisi utang luar negeri, sumber pinjaman luar negeri dan jenis pinjaman luar negeri. Publikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk melakukan     pengawasan     terhadap     pengelolaan         utang         luar     negeri     selain pengawasan dari pengawas internal dan/atau dari lembaga pemeriksa eksternal (BPK).

Referensi :
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
-PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Peraturan     Menteri     Negara     Perencanaan     Pembangunan     Nasional/Kepala     Bappenas Nomor     : PER.005/M.PPN/06/2006  tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006  tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
-  Buletin Teknis Utang.
-  IMF, External Debt Statistics.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar