Perkembangan Pendidikan di Indonesia|
Kepedulian kita akan arti penting pendidikan masih
kurang, masih banyak anak-anak jalanan yang kurang beruntung mandapatkan
pendidikan yang berada disekitar kita tapi kita seakan kurang peduli hal itu.
kini mari kita saling bantu dalam mengantaskan masalah buta huruf dan
meningkatkan SDM masyarakat disekitar kita.
Pemerintah mengeluarkan BHP ( Badan Hukum Pendidikan
), ini menjadi kontroversi selain UU APP, banyak Mahasiswa berdemo untuk
menentang keputusan Pemerintah ini karena dengan ditetapkannya BHP ini di
khawatirkan Pendidikan hanya akan jadi “ladang bisnis” untuk oknum-oknum yang
memang selama ini mencari keuntungan bahkan sebelum ditetapkannya aturan ini.
Biaya pendidikan akan semakin mahal dan sullit terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah yang memiliki tekad merubah hidupnya dengan bersekolah.
apakah pendidikan akan diperuntukan untuk kaum-kaum Jetset.
Isi dari BHP sendiri masih rancu banyak hal-hal yang seharusnya harus diperjelas agar tidak terjadi saling tuduh pada akhirnya. Seharusnya Pemerintah juga mengajak bicara Perwakilan dari Mahasiswa sebelum penetapan aturan ini karena bagaimanapun juga merekalah yang akan menerima dampak langsung dari keputusan ini. Kita harus saling koreksi diri, jika Mahasiswa berdemo menuntut Hak Asasinya maka harusnya juga mereka sadar tidak boleh melanggar Hak orang lain dalam berkendara di jalan, merasakan ketenangan, kenyamanan, keamanan.
mari kita bicarakan semua secara musyawarah seperti yang di ajarkan para leluhur kepada kita. kita selesaikan masalah tanpa membuat masalah yang baru.
Mari kita menata kembali semua secara bersama dan mencari solusi terbaik buat kita semua sehingga tidak ada pihak yang di rugikan, baik dari pihak Pemerintah maupun Pelajar.
Sebagai kaum Intelek harusnya kita lebih tahu akan hal itu.
Biaya pendidikan akan semakin mahal dan sullit terjangkau oleh masyarakat ekonomi lemah yang memiliki tekad merubah hidupnya dengan bersekolah.
apakah pendidikan akan diperuntukan untuk kaum-kaum Jetset.
Isi dari BHP sendiri masih rancu banyak hal-hal yang seharusnya harus diperjelas agar tidak terjadi saling tuduh pada akhirnya. Seharusnya Pemerintah juga mengajak bicara Perwakilan dari Mahasiswa sebelum penetapan aturan ini karena bagaimanapun juga merekalah yang akan menerima dampak langsung dari keputusan ini. Kita harus saling koreksi diri, jika Mahasiswa berdemo menuntut Hak Asasinya maka harusnya juga mereka sadar tidak boleh melanggar Hak orang lain dalam berkendara di jalan, merasakan ketenangan, kenyamanan, keamanan.
mari kita bicarakan semua secara musyawarah seperti yang di ajarkan para leluhur kepada kita. kita selesaikan masalah tanpa membuat masalah yang baru.
Mari kita menata kembali semua secara bersama dan mencari solusi terbaik buat kita semua sehingga tidak ada pihak yang di rugikan, baik dari pihak Pemerintah maupun Pelajar.
Sebagai kaum Intelek harusnya kita lebih tahu akan hal itu.
Apakah pendidikan hanya untuk anak-anak orang yang
memiliki ekonomi mencukupi lalu bagaimana dengan anak dari orang-orang yang
memiliki ekonomi pas-pasan seperti sebagian besar penduduk Indonesia. Bukan
rahasia umum lagi kalau masih ada saja oknum-oknum yang menyelewengkan
dana-dana bantuan Pemerintah untuk anak-anak yang kurang beruntung. Ini
tidaklah adil bila pendidikan harus di ukur Materi, bukahkah Pemerintah talah
mengaturnya dalam Undang-undang. Padahal isi Pasal 31 UUD 45 dengan tegas
mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional.
Tentu bukan hanya Pemerintah saja yang harus mengurusi masalah anak-anak yang kurang beruntung ini tapi kita sebagai elemen masyarakat juga harusnya ikut serta membantu mereka, bukahkah mereka adalah generasi-generasi penerus bangsa, akan jadi apa bangsa ini jika penerusnya tidak memiliki intelektual yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa asing. apakah kita ingin nantinya bangsa kita kembali dijajah oleh bangsa asing melalui pendidikan, sebagai contohnya masalah Vaksin Flu burung, kita harus membeli Vaksin flu burung dari Amerika padahal samplenya berasal dari kita, kita kalah dalam teknologi dan pengetahuan. maka dari itu mari kita bersama-sama mencerdaskan anak bangsa mulai dari hal-hal terkecil di sekeliling kita
Mari Kita bangun bangsa bersama, karena hanya bersama kita bisa !!!!
Tentu bukan hanya Pemerintah saja yang harus mengurusi masalah anak-anak yang kurang beruntung ini tapi kita sebagai elemen masyarakat juga harusnya ikut serta membantu mereka, bukahkah mereka adalah generasi-generasi penerus bangsa, akan jadi apa bangsa ini jika penerusnya tidak memiliki intelektual yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa asing. apakah kita ingin nantinya bangsa kita kembali dijajah oleh bangsa asing melalui pendidikan, sebagai contohnya masalah Vaksin Flu burung, kita harus membeli Vaksin flu burung dari Amerika padahal samplenya berasal dari kita, kita kalah dalam teknologi dan pengetahuan. maka dari itu mari kita bersama-sama mencerdaskan anak bangsa mulai dari hal-hal terkecil di sekeliling kita
Mari Kita bangun bangsa bersama, karena hanya bersama kita bisa !!!!
WAJAH BURUK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Paradigma Pendidikan
NasionalDiakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di
Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini
dapat terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang
jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang
berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik,
profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal ini tampak jelas adanya
dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan
dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang
berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui
penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan,
sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut
agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan
umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi
umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat
kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas
dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter
siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang
tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang
perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek.Hal ini juga
tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan
dasar dan menengah yang mewajibkan memuat 10 bidang mata pelajaran dengan
pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi
bidang pelajaran yang lainnya. Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik
yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini
tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi
penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi
proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang
sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai
sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi,
pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan
penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang
tetap saja ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang
belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam
dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi
lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi. Akhirnya,
sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh
orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti
agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak
mampu terjun di sektor modern.
Sistem pendidikan
yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka
dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam
sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak
pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang
pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah
berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
Mahalnya Biaya
Pendidikan
Pendidikan bermutu
itu mahal. Kalimat ini yang sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya
yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya
biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT)
membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
Untuk masuk TK dan
SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,- Bahkan
ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta
sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari
kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di
Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan
mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan
organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha
memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah
terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite
Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang
dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat
dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator
kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan
tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan
lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP).
Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas
memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status
itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan
warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas.Munculnya BHMN
dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN
sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan
Tinggi favorit.
Privatisasi atau
semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari
tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar
negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan
faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap
pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong
hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya
5.82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar
hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id).
Rencana Pemerintah
memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP
tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya,
terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari
modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan.
Koordinator LSM Education
Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005)
menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah
melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki
otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah
tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan
mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan
berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan
status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan
pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan
merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh
negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan
Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan.
Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang
wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah
negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat
tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi badan hukum milik
negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu
harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis,
Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi
yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang
menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan
berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang
seharusnya membayarnya. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya
memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan
pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah
dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan
bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
Kualitas SDM yang
Dihasilkan Rendah
Akibat paradigma
pendidikan nasional yang materialistik-sekularistik, kualitas kepribadian anak
didik di Indonesia semakin memprihatinkan. Maraknya tawuran antar remaja di
berbagai kota ditambah dengan sejumlah perliku mereka yang sudah tergolong
kriminal, meningkatanya penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebas adalah
bukti bahwa pendidikan tidak berhasil membentuk anak didik yang memiliki
kepribadian Islam.
Dari sisi keahlian
pun sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain. Bersama dengan sejumlah
negara ASEAN, kecuali Singapura dan Brunei Darussalam, Indonesia masuk dalam
kategori negara yang Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya di tingkat medium.
Jika dilihat dari indikator indeks pendidikan, Indonesia berada di atas
Myanmar, Kamboja, dan Laos atau ada di peringkat 6 negara ASEAN. Bahkan indeks
pendidikan Vietnam—yang pendapatan perkapitanya lebih rendah dari
Indonesia—adalah lebih baik.
Jika dibandingkan
dengan India, sebuah negara dengan segudang masalah (kemiskinan, kurang gizi,
pendidikan yang rendah), ternyata kualitas SDM Indonesia sangat jauh. India
dapat menghasilkan kualitas SDM yang mencengangkan. Berbekal penguasaannya di
dalam teknologi, khususnya teknologi informasi, negeri dengan jumlah penduduk
lebih dari 1 miliar itu mempunyai target menjadi negara maju dan satu dari lima
penguasa dunia pada tahun 2020. Mimpi ini tak muluk-muluk jika kita menengok
kekuatan pendidikannya. Meski negara ini masih bergulat dengan persoalan buta
huruf dan pemerataan pendidikan dasar, India punya sederet perguruan tinggi
yang benar-benar menjadi pusat unggulan dengan reputasi internasional.
Digerakkan oleh keberadaan pusat-pusat unggulan itu, kini pemerintah India
lebih serius membenahi pendidikan masyarakat bawah.
Prestasi India dalam
teknologi dan pendidikan sangat menakjubkan. Jika Indonesia masih
dibayang-bayangi pengusiran dan pemerkosaan tenaga kerja tak terdidik yang
dikirim ke luar negeri, banyak orang India mendapat posisi bergengsi di pasar
kerja Internasional. Bahkan di AS, kaum profesional asal India memberi warna
tersendiri bagi negara adikuasa itu. Sekitar 30 persen dokter di AS merupakan
warga keturunan India. Tidak kurang dari 250 warga India mengisi 10 sekolah
bisnis paling top di AS. Sekitar 40 persen pekerja microsoft berasal dari
India. (Kompas, 4/9/2004).
Berdasarkan peringkat
universitas terbaik di Asia versi majalah Asiaweek 2000, tidak satu pun
perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam 20 terbaik. UI berada di peringkat 61
untuk kategori universitas multidisiplin. UGM diperingkat 68, UNDIP diperingkat
77, UNAIR diperingkat 75; sedangkan ITB diperingkat 21 untuk universitas sains
dan teknologi, kalah dibandingkan dengan Universitas Nasional Sains dan Teknologi
Pakistan.
Walaupun angka
partisipasi murni SD di Indonesia dalam kurun 20 tahun meningkat dari 40
menjadi 100 persen, kualitasnya sulit dibanggakan. Kini puluhan ribu anak SD
harus belajar di sekolah bobrok. Ironinya, sampai saat ini belum terjawab, bagaimana
Pemerintah menangani persoalan yang sangat kasatmata itu; sementara masih
banyak anak usia SD yang putus sekolah atau malah belum terjangkau sama sekali
oleh pelayanan pendidikan. Wajib belajar 9 tahun secara kuantitatif pun sulit
bisa dituntaskan pada tahun 2008.
Jakarta, Kompas – Di
tengah benang kusut permasalahan pendidikan di Indonesia, pemetaan kembali
dirasa perlu. Pemetaan tersebut dapat menjadi bekal bagi pemimpin mendatang
untuk pengembangan pendidikan nasional.
Demikian antara lain
terungkap dalam Seminar Nasional Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Menyongsong Masa Depan, Rabu (13/10). Acara itu diadakan Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
Prof Dr HAR Tilaar
berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian.
Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak
Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen
pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.
Permasalahan tersebut
sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional
Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh
Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu,
perubahan belum banyak.
Dia mencontohkan
mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan
anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada
penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi,
filsafat dan pedagogik.
Demikian pula terkait
dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di
Indonesia dengan pemeo “ganti menteri ganti kebijakan”.
“Banyak kebijakan
berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif
(CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti
munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill,
komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan,” katanya.
Pengamat pendidikan
Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu
dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang
nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan
atau kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar